INDRAGIRI HULU-Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, Melinda Aritonang SH melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), Karna. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Samsudin, Senin (13/9/2021).
Karna menggantikan posisi Edi Santoso dari Partai Nasdem. Pelantikan turut dihadiri Bupati Rezita, Kapolres, Dandim, Kajari, Sekwan, anggota DPRD dan kepala OPD.
Ketua DPRD Samsudin menyampaikan, paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah PAW Karna yang menggantikan almarhum Edi Santoso dari Nasdem untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan sesuai keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts,910/VIII 2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Samsudin menyebut, pengambilan sumpah jabatan sesuai Undang Undang dan menidaklanjuti surat keputusan gubernur. Diharapkan, anggota dewan yang baru dilantik cepat menyesuaikan diri dan bergabung dengan anggota lainnya menjalankan tugas bersama sama.
“Kita berharap, anggota dewan yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan bersinergi dengan pemerintah. Karena anggota dewan merupakan corong aspirasi masyarakat untuk bersama-sama pemerintah membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Inhu,” tukasnya. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta