Kepri  

Perjalanan Antar Kabupaten di Kepri Kini Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen, Bagaimana Perjalanan Antar Provinsi?

Ilustrasi. (Foto: Merdeka.com)

BATAM-Perjalanan antar pulau atau antar kabupaten di Kepulauan Riau (Kepri), Senin (4/10/2021) sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, kebijakan itu diambil karena Kepri kini telah berada pada PPKM Level 2. “Alhamdulillah, sekarang kita sudah masuk Level 2. Seperti janji saya, setelah kita turun Level 2, bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen,” kata Ansar melalui telepon, Minggu (3/10/2021).

Dia mengatakan, meski tes antigen ditiadakan, setiap penumpang diwajibkan menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama. “Minimal divaksin dosis pertama. Makanya hingga saat ini vaksinasi terus kami gesa sampai seluruh masyarakat Kepri menjalani vaksinasi sampai dosis kedua,” ujar Ansar.

Sedangkan untuk perjalanan antar provinsi, Ansar mengaku sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Berdasarkan rilis hasil asesmen dari Kemenkes, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status Level.

Sedangkan enam kabupaten dan kota lainnya, Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Lingga berada di Level 2.

Untuk kondisi Covid-19 di Kepri yang saat ini berada di Level 2, Gubernur berharap hal ini bisa dipertahankan, bila perlu turun ke Level 1.

Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, serta melakukan tracking, tracing, dan treatment (3T) secara ketat dan maksimal. Atas keberhasilan penurunan hingga ke level 2 ini Gubernur berterima kasih kepada seluruh FKPD, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat Kepri tanpa terkecuali.

Dia juga mengajak masyarakar untuk mempertahankannya. “Ini merupakan hasil kerja keras kita semua, sehingga bisa turun di Level 2. Namun saya imbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes dan bagi yang belum vaksin agar segera vaksin,” ujar Ansar. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *