Siap Patahkan Gugatan Kubu Moeldoko, Demokrat Gandeng Mantan Ketua MK

Hamdan Zoelva (Foto: dok. Demokrat)

JAKARTA-Partai Demokrat menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk mematahkan gugatan kubu Kepala KSP Moeldoko, terkait sengkarut AD/ART Partai tahun 2020. Demokrat yakin bisa mengalahkan gugatan yang akan diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendera.

Berdasarkan keterangan pers Kabakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra, ada dua gugatan yang dimasukkan Moeldoko cs ke Pengadilan TUN Jakarta dan diperkirakan akan diputuskan Oktober 2021.

Pertama perkara Nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang meminta majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang telah menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang.

Selanjutnya, Perkara Nomor 154. Di mana tiga mantan kader yang disebut terafiliasi dengan KLB Moeldoko menuntut majelis hakim Pengadilan TUN membatalkan dua SK Menkumham, terkait hasil Kongres V PD 2020.

Sebagaimana diketahui, 31 Maret 2021 lalu, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

“Upaya hukum apa pun yang dilakukan Moeldoko tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU RI tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” kata Hamdan Zoelva dalam keterangan pers Demokrat, Kamis (7/10/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memastikan, pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, DPP Partai Demokrat akan menghadirkan empat saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta kongres, dan penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya,” ujar Hamdan.

Selain itu, Hamdan menyatakan, di depan majelis hakim pihaknya akan meminta izin untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020. Adapun para saksi fakta yang dihadirkan DPP Partai Demokrat, di antaranya Hinca Pandjaitan (anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang) dan Suhardi Duka (anggota Komisi IV DPR RI).

Sementara majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT akan ditangani Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *