Kepri  

Polda Kepri Tetapkan Dirut BUMD Sebagai Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan

Konferensi pers di Polda Kepri (Foto: dok. Polda Kepri)

BATAM-Direktur utama salah satu BUMD di Kepulauan Riau inisial RL bersama seorang pimpinan perusahaan swasta inisial EN ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi mesin tepung ikan. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

“Dua orang tersangka inisial RL dan EN sudah ditetapkan tersangka atas korupsi dan merugikan keuangan negara berkisar Rp3 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Harry menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan hasil audit BPKP Kepulauan Riau. BPKP menilai, kerugian keuangan negara akibat kontrak yang ditandatangani kedua tersangka.

“Kasus berawal dari penyelidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus, terkait pengadaan alat pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga, yaitu PT PSM,” kata Harry.

RL merupakan Dirut PT PSM. RL diduga menunjuk langsung perusahaan swasta untuk mengerjakan pengadaan mesin pengolahan tepung ikan.

Hasil pendalaman diketahui, pengadaan barang dan alat tersebut tidak melewati proses yang benar. Padahal pengerjaan tentang pengadaan barang dan jasa itu harus melalui proses lelang.

“Dari hal ini dapat dilihat adanya timbul kerugian keuangan negara. Kemudian tersangka RL meminta inisial EN selaku direktur PT PIM menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan senilai Rp3.090.726.183,” katanya.

RL diduga meminta fee Rp150 juta dari proyek itu. Alat tepung ikan yang kemudian dibeli tak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan.

“Pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat dilakukan pengujian oleh ahli, ternyata tidak dapat menghasilkan tepung ikan. Karena itu, timbullah kerugian uang negara,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil, sepeda motor, 11 mesin pabrik, hingga berbagai dokumen. Polisi mengatakan berkas kasus dugaan korupsi ini telah dinyatakan lengkap dan para tersangka segera disidangkan.

“Terhadap kasus ini, penyidik juga sudah menyelesaikan proses penyidikannya dan telah dinyatakan lengkap kejaksaan. Sementara itu, RL tidak dihadirkan karena sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di Bintan,” tambah Kasubdit Kasubdit Tipidkor Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *