INDRAGIRI HULU-Lima pelaku judi qiu-qiu digerebek dari salah satu warung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau, Minggu (10/10/2021) pukul 23.00 WIB.
Kelima pelaku judi tersebut adalah RS (42), warga perumahan PT TPP Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, kemudian PS (63) dan SP (59) warga Desa Sidomulyo, KR (75) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat dan EM (61) perum PTPN V Bukit Selasih.
“Benar, tadi malam, Kapolsek Lirik dan personel Reskrim mengamankan lima pelaku judi qiu-qiu,” kata Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin siang.
Minggu malam, kata Misran, Kapolsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat kalau di salah satu warung di jalan Lintas Timur Desa Sidomulyo kerap dijadikan sebagai tempat berjudi.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota melakukan penyelidikan. Benar saja, pukul 23.00 WIB di sebuah warung terlihat sejumlah orang berkumpul bermain qiu-qiu.
Warung itu langsung digerebek dan lima pria paruh baya yang sedang berjudi langsung diamankan bersama barang bukti lainnya.
Tanpa perlawanan kelimanya digelandang ke Mapolsek Lirik. Barang bukti yang ikut diamankan berupa uang tunai Rp560.000 yang digunakan untuk taruhan berikut satu set kartu domino. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta