Kepri  

UMP Kepri 2022 Ditetapkan Rp3.050.172, Naik Rp44.000

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp3.050.172. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yang hanya Rp3.005.460.

“Ditetapkan terhitung 19 November 2021 untuk UMP tahun 2022,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Sabtu kemarin.

Ansar menyebut, penetapan UMP 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan, di mana gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun. Kemudian ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Selanjutnya, penghitungan pengupahan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: B-M/383/HI. 01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMP 2022.

Dia menyebut, sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri berjalan dengan baik dan lancar dengan penghitungan UMP Kepri 2020 sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 26.

“Dari formula tersebut dapat angka penyesuaian sebesar Rp44.712,” ujar Ansar.

Ansar menyampaikan, UMP Kepri 2022 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh di atas 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Mantan Anggota DPR RI itu berharap, semua pihak dan elemen masyarakat dapat mengharagai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri.

“Kebijakan pengupahan yang telah diambil ini diharapkan jadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ansar. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *