IRT Tipu Pemuda di Pekanbaru, Mengaku Bisa Luluskan Korban Jadi Polisi

Kompol I Komang Aswatama menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan IRT. (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (41) diciduk petugas Polsek Tampan. Dia diduga telah menipu seorang pemuda dengan modus bisa meluluskan korban jadi polisi tanpa tes.

Kini, RS sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RS ditangkap di rumahnya, Minggu (23/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban bernama Muhammad Fiqih (20). Saat itu, korban sempat mengikuti tes penerimaan anggota Polri tahun 2020.

Dia dinyatakan tidak lulus. Mengetahui hal itu, pelaku yang tinggal satu komplek perumahan dengan keluarga korban, mendatangi rumah korban dan menemui orangtuanya.

“Ketika bertemu, pelaku mengatakan bisa membantu korban untuk masuk polisi tanpa harus mengulang lagi ikut tes atau langsung masuk pendidikan. Pelaku meminta imbalan, dia mengaku kenal dengan beberapa panitia penerimaan dan korban akan dibantu lewat jalur sisipan,” kata Kompol I Komang Aswatama saat ekspos kasus, Rabu (26/1/2022).

“Ini jelas telah mencoreng nama institusi kami (Polri, red). Dimana kita sudah berusaha untuk bersih dan transparan, tapi masih ada saja oknum yang mengatasnamakan panitia penerimaan dengan jalur curang,” tuturnya.

Ternyata setelah sekian waktu berjalan, korban tak kunjung mendapat kejelasan dari pelaku terkait apa yang pernah dijanjikannya.

Merasa ditipu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Tampan.

Menurut Kompol Komang, pelaku telah menerima uang puluhan juta dari korban. Namun pengakuan korban, sudah memberikan ratusan juta kepada pelaku.

“RS ditangkap pada 23 Januari 2022 kemarin di rumahnya. Kita sudah tetapkan tersangka. Dan saat ini kita sedang mengembangkan pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan dari RS ini,” jelas Kompol Komang.

Pengakuan pelaku RS dibeberkan Kapolsek, dia baru sekali melakukan aksinya. Uang yang diterima RS dari korban, ada yang lewat tunai dan juga transfer bank.

Atas perbuatannya ditegaskan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelepan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *