PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang, Sumbar menggerebek kamar kos di sejumlah lokasi, Rabu (2/2/2022). Hasilnya, sejumlah remaja laki-laki dan perempuan diamankan di kawasan Pondok, Kampung Nias dan Jalan Aur Duri.
Saat penertiban di Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, petugas mendapati dua pasangan remaja sedang tertidur dalam kamar kos. Kedua pasangan ini tengah tertidur lelap dengan pakaian minim. Mereka langsung dibangunkan petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 29 muda mudi, terdiri dari 15 perempuan dan 14 laki-laki.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan bukan pasangan suami istri. “Kita amankan, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” kata Mursalim.
Dikatakan, mereka yang diamankan akan didata dan diperiksa. Selain itu, petugas akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos. Itu dilakukan untuk meminta data dan keterangannya terkait adanya muda mudi yang diamankan dalam rumah kos-kosan.
“Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang kita tertibkan, tetapi kita juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan,” katanya.
Pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos. “Jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah sesuai Perda,” katanya.
Mursalim berharap, pemilik tempat kos tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru