JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di kisaran harga antara Rp 12.500-Rp 13.000 per liter. Sebelumnya bahan bakar jenis ini berada pada kisaran Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil pada harga Rp 7.650 per liter. Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sementara porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.
“Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau,” ujar Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Karena itu, harga Pertamax tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. “Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” imbuhnya.
Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp 3.500-Rp 3.600 per liter. Seperti di wilayah DKI Jakarta harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter.
Berikut rincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia:
Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu dan Kodya Batam (FTZ). (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com