Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J (Foto: Detikcom)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selama ini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2022).

Konferensi pers selain dihadiri Kapolri juga Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui, Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).

Mabes Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.

Mulanya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.

Setelah itu, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Autopsi ulang pun kembali dilakukan. Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya. (cnn/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *