Suami di Kampar Riau Aniaya Istri Hingga Tewas, Perselingkuhan Masa Lalu Jadi Pemicu

Ilustrasi. Seorang suami tewas usai diracun istrinya. (Foto: Istimewa)

Seusai menerima laporan dari Yasri sekitar pukul 15.30 WIB, Dani dan anak buahnya langsung menangkap Hen untuk menjalani proses selanjutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sempat cekcok dengan korban di dalam warungnya, Sabtu sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pelaku cekcok mulut dengan korban tentang perselingkuhan korban, informasinya itu masalah lama yang diungkit-ungkit pelaku. Di mana saat itu pelaku marah kepada korban dan korban juga marah kepadanya,” ulas Dani.

Amarah pelaku memuncak saat korban mengatakan peristiwa tersebut sudah lama kenapa diungkit lagi. Mendengar hal itu, pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut.

“Kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban tersandar ke tiang kayu warung, bahkan bagian kepala belakang korban terbentur ke tiang warung,” ucapnya.

Selanjutnya, korban berdiri dan berjalan menuju etalase lalu menunduk untuk mengambil sesuatu dari dalam laci etalase. Pelaku mendekati korban dan mendorongnya dengan kedua tangannya, sehingga badan korban terdorong ke dalam laci etalase.

Tak sampai di situ, pelaku kembali menendang meja kompor yang di atasnya terdapat kuali dan sendok dari besi di sebelah kanannya dengan kuat.

“Korban terkejut dikarenakan adanya bunyi yang keras akibat dari tendangan pelaku. Seketika itu korban terkejut dan mengakibatkan kepalanya terbentur dengan rangka kayu laci etalase lalu berdiri dan mengelus kepalanya sambil berkata ‘sakit kepala den (sakit kepala aku)’,” tambah Dani.

Korban lalu mengambil kunci sepeda motor dan jilbab di sandaran kursi warung. Dia pergi meninggalkan pelaku di warung. Saat itu pelaku sempat melihat korban pergi ke arah rumah Ketua RT.

“Dari hasil interogasi pelaku, kita langsung menahannya. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP,” ulasnya. (mrc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *