PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jiwa pemberani Andreas Sesa Parandan (14), pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berhasil menggagalkan aksi pelaku begal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kini dia mendapat hadiah dari polisi.
Hadiah untuk Andreas, berupa satu sepeda yang diberikan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo. Sepeda diserahkan Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin kepada Andreas, Selasa (14/2/2023).
“Kemarin kita menyerahkan hadiah sepeda dari Kapolres Kampar untuk Andreas,” sebut Zainal, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, hadiah sepeda diberikan kepada Andreas, karena telah berhasil menggagalkan aksi pelaku begal.
“Andreas ini dibegal pada saat di perjalanan pulanh dari sekolah. Namun, korban dengan berani melakukan perlawanan. Jadi, aksi heroiknya menggagalkan pelaku begal, diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi dari Polri,” kata Zainal.
Ditambahkan, hadiah sepeda tersebut untuk membantu kegiatan proses belajar korban di sekolah.
Andreas memberanikan diri melawan begal di Siak Hulu. Atas keberanian korban, pelaku dapat ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kapolsek AKP Zainal Arifin mengatakan, begal diketahui bernama Yodep (24).
“Pelaku hendak merampas sepeda motor Andreas. Namun, korban melawan dengan mencekik pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan warga,” kata Zainal dikutip FokusRiau.Com dari Kompas.com.
Kata Zainal, peristiwa itu terjadi Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Waktu itu, Andreas pulang sekolah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Di perjalanan, tiba-tiba datang pelaku seorang diri menghentikan kendaraan korban. “Modus pelaku berpura-pura meminta antar pulang kepada korban,” sebut Zainal.
Korban bersedia mengantarkan pria yang tidak punya kerja alias pengangguran itu. Namun, sampai di Ketapang, pelaku meminta dirinya membawa sepeda motor dengan alasan lebih mengetahui jalan pulang.
Begitu sampai di Gerbang Perumahan Pandau Permai, kata Zainal, pelaku menghentikan sepeda motor dan meminta korban untuk turun. Pelaku juga mengancam korban apabila tidak menyerahkan sepeda motornya.
Korban pun tak takut dengan ancaman pelaku, sehingga tidak mau turun dari sepeda motor. Lalu, pelaku membawa korban masuk ke dalam perumahan. Saat itulah, korban mencekik leher korban sekuat tenaga sambil teriak minta tolong.
“Pelaku ini tetap menjalankan sepeda motornya, sehingga mereka berdua terjatuh,” kata Zainal.
Warga sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban, langsung bergegas menolong dan mengamankan pelaku.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Siak Hulu datang ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari warga.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” kata Zainal. Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bsh)