Polisi di Rokan Hilir Tangkap Oknum Polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa)

ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Satres Narkoba Polres Rohil, Riau menangkap seorang oknum polisi berpangkat Aipda inisial HGA (37). Dia diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

HGA merupakan warga Kelurahan Melayu Besar Kota, Tanah Putih Tanjung Melawan dan ditangkap bersama temannya.

“Temannya yang tertangkap berstatus pekerja wiraswasta berinisial MZ (32), warga Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,” kata Kapolres AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat (24/2/2023).

Kata Juliandi, tersangka HGA beberapa hari sebelumnya, menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus tersebut dan tidak masuk dinas.

Diterangkan, kedua tersangka diamankan, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Kepengjuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Penangkapan diawali atas informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Tanjung Melawan sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku,” kata Juliandi.

Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Tepat pukul 01.00 WIB, tim opsnal melakukan pengerebekan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Saat penangkapan terlihat dua orang berada di bagian belakang rumah atau dapur. Satu pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus kotak rokok. Namun pelaku berhasil diamankan oleh anggota opsnal.

“Saat diinterogasi, satu orang laki-laki tersebut mengaku berinisial MZ yang berusaha kabur pada proses penangkapan, dan satu orang pelaku lainnya mengaku berinisial HGA, dan mengaku sebagai anggota kepolsian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Rohil,” Kata Juliandi.

Setelah diamankan terhadap kedua terlapor, dilakukan pengeledahan badan, pakaian dan barang bawaan yang mana proses pengeledahan di saksikan RT setempat.

Terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika, namun saat dilakukan pengeledahan di belakang rumah pelaku ditemukan sebuah kotak rokok yang sempat dibuang MZ.

Dalam kotak rokok ditemukan beberapa bungkusan bening berklip merah dan dua paket berisi diduga narkoba.

“Diakui terhadap dua paket diduga narkotika jenis sabu tersbut adalah milik MZ yang ia peroleh dari seseorang yang berinisial LG (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut,” kata Juliandi dikutip FokusRiau.Com dari Riaupos.co.

Sementara dari hasil tes urine, kedua tersangka positif narkoba, dan atas perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *