Soal Putusan Tunda Pemilu, KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus & Panitera

Komisi Yudisial. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024.

“Terkait tahapan memang kalau penanganan hakim kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas enggak, karena ada laporan yang bukan kewenangan kita,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (6/3/2023).

“Tapi yang ini kan jelas setelah ini diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakpus,” sambungnya.

Joko mengungkap, untuk majelis hakim yang menangani perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst akan diperiksa belakangan. Pemeriksaan majelis hakim dilakukan ketika panel dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terbentuk.

“Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor [majelis hakim]. Versi di KY, terlapor itu terakhir. Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim, tetapi [untuk] periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik,” ujar Joko dikutip FokusRiau.Com dari CNNIndonesia.com.

KY sendiri sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024, Senin (6/3/2023).

Laporan terhadap perilaku majelis hakim PN Jakpus itu dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Laporan berkaitan dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar Rp410.000,” ucap hakim.

KPU selaku pihak tergugat mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *