PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap. Adil kedapatan menerima suap dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp26,1 miliar.
Demikian diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023).
Dugaan kuat, duit miliaran rupiah yang dikantongi Adil hasil dari ‘setoran’ sejumlah kepala dinas.
Alex menguraikan, MA diduga terlibat pemotongan anggaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Dalam kasus ini, masing-masing SKPD diduga untuk menyetor sejumlah uang kepada MA.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” katanya dilansir FokusRiau.Com dari merdeka.com.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik dalam upaya pencalonan MA untuk maju di Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024,” katanya. (bsh)