PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer sebagai tersangka kasus perusakan tanaman sawit di Rumbai.
Selain M Noer, penyidik juga menetapkan Joko Subagyo sebagai tersangka. Kasus perusakan tersebut dilaporkan warga bernama Sidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut.
“Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit. Memang para pihak masing-masing mengklaim (kepemilikan lahan), namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut pihak MN (M Nur, red) ini. Itulah yang dilaporkan pengrusakannya itu,” kata Asep, Selasa (22/8/2023).
“Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J,” kata Asep.
Dikatakan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan yang ditembuskan kepada tersangka. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” urainya.
Diketahui, M Noer dan Joko Subagyo sudah melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada 31 Juli 2023.
Dalam hal ini, M Noer dan Subagyo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Kombes Asep menyatakan siap menghadapinya.
“Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum. Itu dalam rangka uji formil,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari Tribunpekanbaru.com. (bsh)