Dua Pembobol Rumah di Pekanbaru Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Ilustrasi. Polisi tangkap pembobol rumah di Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dua pembobol rumah berhasil ditangkap Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Senin (21/8/2023) kemarin. Kedua tersangka diringkus di rumahnya sekitar pukul 18.30 Wib.

Petugas terpaksa menembak salah satu tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yakni spesialis pembobol rumah (Curat).

“Korban setelah bangun pagi mencari handphonenya, namun tidak ketemu dan melihat tas kecil yang biasa tempat kartu penting namun tidak ada di tempat tidur. Akhirnya korban mencoba menanyakan kepada teman yang berada di kamar sebelahnya, namun tidak mengetahui. Akhirnya pelapor dan temannya mengecek ke lantai dua, ternyata laptop juga tidak ada dan kemudian turun ke lantai satu melihat pintu belakang terbuka dan rusak di bagian pintu terali dirusak,” urai Kombes Asep, Jumat (24/08/2023).

Atas kejadian tersebut, para korban langsung melapor ke polisi. Korban mengaku kehilangan uang kontan Rp3.700.000, 1 Laptop Merek Hp Inter 14 Cord 14, 1 Camera Canon dan 2 Handpone Merek Realme C53.

“Barang yang hilang juga Iphone 7 Plus, 1 Sepeda Merek Polygon Surat Penting lainnya sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” ujarnya.

Setelah mendapati informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Resmob Jatanras Polda Riau memburu pelaku yang sedang berada di rumahnya di jalan Tanjung Datuk, Gang Sabar, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku AW alias Jogang. Dari hasil introgasi bahwa tersangka AW alias Jogang telah melakukan Tindak Pidana Curat bersama tersangka SH alias Man.

Kata Kombes Asep, satu pelaku terpaksa harus dilakukan tindakan terukur dan tegas, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Selanjutnya, Tim Resmob Jatanras Polda Riau melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan SH alias Man di rumahnya. Tim membawa pelaku ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua Tersangka, yakni AW alias Jogang (48) dan SH alias Man (42) merupakan residivis.

“Mereka diamankan bersama barang bukti 1 Hp Android Merek Edvand, 1 Hp Nokia Senter, 2 Pisau Cutter, 1 Pisau Kecil, 1 gunting, 1 lem burung, 1 Camera DLR Merek Canon D700, 1 Sepeda Merek Polygon dan 1 Laptop Merek Hp Warna Putih. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Asep dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *