ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau kini telah berubah menjadi Kampung Bebas Narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba.
Selain penetapan sebagai kampung bebas narkoba, kepenghuluan ini juga menerima bantuan operasional dalam menjalankan program Jaga Kampung Narkoba, Deklarasi Kampung Bebas Narkoba.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (15/9/2023) mengatakan, masalah narkoba merupakan pekerjaan rumah bagi semua pihak.
“Presiden telah melakukan rapat terbatas soal pemberantasan narkoba dan menitikberatkan pemberantasan narkoba ini secara ekstraordinari,” ungkapnya.
Menurutnya, tugas pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, namun perlu peran serta orang tua dalam mendidik anak-anaknya, termasuk memberikan uang jajan secara berkepatutan.
“Pemberantasan narkoba bukan semata-mata merupakan tugas kepolisian, peran orangtua sangat penting dalam pencegahan dan penanganan masalah ini,” urainya
Salah satu cara yang dapat diupayakan yakni dengan memberikan pendidikan yang tegas dan juga memberikan uang saku yang sewajarnya agar tidak disalahgunakan.
Dikatakan, narkoba tidak hanya menyasar masyarakat, namun juga tidak menafikan adanya keterlibatan oknum polisi di Polres Rohil.
Dia menyarankan agar semua pihak mengikuti anjuran pemerintah, berupa rehabilitasi pecandu narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya orang yang menggunakan narkoba untuk segera memberikan laporan kepada polisi.
Di Polres Rohil, kata kapolres, dari 600 personel yang ada hampir seperempatnya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penunjukan Kampung Bebas Narkoba ini sebagai sebuah percontohan daerah lainnya untuk dapat meniru.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati HM Nurhidayat mengatakan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mendukung aparat penegak hukum yang bekerja.
Pemerintah mendukung aktif segala usaha dan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Datuk Penghulu Labuhan Tangga Baru, Darmawan menyatakan, berupaya memberikan himbauan terkait peredaran narkoba.
“Sebagai Datuk Penghulu kewenangan kami hanya sebatas untuk menghimbau, namun untuk menangkap kewenangan itu tidak ada pada kami. Kampung ini dikelilingi oleh wilayah-wilayah yang tindak pidana penyalahgunaan Narkobanya tinggi sehingga merupakan tugas yang cukup berat untuk menjaga kampung ini,” ungkapnya. (tpc/bsh)