Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Agam, 15 Tahun Penjara Menanti

Ilustrasi. Polisi tangkap pengedar uang palsu. (Foto: Istimewa)

AGAM, FOKUSRIAU.COM-Dua warga Riau inisial ML (40) dan SM (38) ditangkap jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya diduga telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 di pasar-pasar setempat dengan jumlah mencapai 36 lembar.

Modusnya dengan berbelanja di pasar dan uang kembalinya menjadi keuntungan mereka. “Keduanya kita amankan Minggu (7/1/2024) siang setelah ditangkap warga di pasar,” kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (8/1/2024) kemarin.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan ML dan SM, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp 50.000 per lembar.

“Tapi ini terus kita mendalami kasus tersebut,” kata Agus.

ML dan SM mengaku sudah mengedarkan 36 lembar dari total 200 lembar uang palsu yang mereka beli.

“Mereka mengedarkan di dua pasar yang berbeda. Ada di Kecamatan Tanjung Raya dan Matur,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, ML dan SM diancam dengan Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *