PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya mengurus sertifikat 64 persen tanah wakaf yang masih belum bersertifikat.
Ini dilakukan untuk menghindari gugatan dari ahli waris yang menuntut pengembalian aset/tanah wakaf itu, karena merasa tidak pernah diwakafkan sebelumnya.
“Sebab di masa lalu tanah wakaf hanya diikrarkan secara lisan, tanpa ada pencatatan resmi. Sehingga memicu muncul gugatan. Karena itu, tanah wakaf dan objek wakaf lain perlu mendapatkan sertifikat,” kata Gubernur Edy Natar Nasution, beberapa hari lalu di Pekanbaru.
Menurut Edy, sertifikat adalah salah satu bukti kepemilikan yang tertuang secara tertulis dan disahkan badan maupun lembaga yang berwenang. Sehingga sertifikat menjadi tanda bukti yang sah dan tidak dapat diganggu gugat, karena memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
Dia berharap, masyarakat perlu terus proaktif mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf. Karena sertifikasi selain mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan aset wakaf yang produktif.
“Pemprov Riau harus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait mengatasi permasalahan administrasi harta benda wakaf di Riau. Sebab tahun 2023 sudah tercatat lebih dari 45 gugatan tanah wakaf di Pengadilan Agama Pekanbaru, di antaranya 16 gugatan sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” katanya.
Dijelaskan, kasus-kasus ini muncul dan akan terus muncul dan ini menjadi tantangan serius sehingga perlu membangun kesadaran bersama untuk menjaga supaya aset umat dengan penguatan legalitas dan penatausahaan tanah penting untuk mendampingi penyelesaian sengketa tanah wakaf itu.
Kebijakan dalam melindungi tanah wakaf di Riau kini dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan Pemerintah Provinsi Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil BPN Riau. Lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Syahrul mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, terdapat 64 persen objek wakaf di Riau tidak memiliki Akta Ikrak Wakaf (AIW). Sehingga menyebabkan objek wakaf di Riau belum memiliki legalitas hukum kuat.
“Dari beberapa kejadian nasional, sudah banyak objek-ojek wakaf ini digugat oleh ahli waris. Mereka tidak mau tahu bahwa orang tua atau generasi sebelumnya itu sudah memberikan wakaf hanya secara lisan dan itu tidak dicatatkan,” katanya. (ant/bsh)