PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Parkir paralel sebaiknya dihindari, karena bisa mengganggu akses kendaraan lain. Namun demikian, bila terpaksa maka harus dilakukan dengan cara yang benar.
Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octaviano mengatakan, parkir paralel boleh saja dilakukan, tapi ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Menurut Rio, untuk parkir paralel mobil harus dalam posisi tidak direm tangan dan tuas transmisi di posisi N.
Hal sama juga disampaikan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Menurutnya, parkir paralel boleh dilakukan asal tidak mengganggu pengendara lain baik di pinggir jalan atau di area parkir.
“Parkir paralel dilakukan di pinggir jalan dengan lahan parkir yang terbatas, sehingga mobil diposisikan segaris ke depan dan belakang atau di area parkir yang sudah penuh,” ucap Sony dikutip FokusRiau.Com dari laman Kompas.com.
Sony mengatakan, pengemudi perlu mengingat bahwa ketika parkir paralel, pastikan posisi parking brake tidak aktif dan tuas matik di netral (N).
“Caranya bisa menggunakan shift lock saat kunci sudah dicabut, sehingga posisi di P di dipindahkan ke N saat parkir,” ucap Sony.
Dengan melakukan hal tersebut, mobil bisa didorong maju atau mundur apabila ada kendaraan yang membutuhkan akses jalan. Sehingga, tidak akan merugikan orang lain dan membuat keributan. (bsh)