JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Calon presiden Prabowo Subianto menunjuk Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum untuk menghadapi sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Yusril kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Tidak hanya Yusril, Prabowo juga menunjuk pengacara kesohor Otto Hasibuan dan OC Kaligis dalam tim tersebut.
“Jadi yang masukkan diputuskan Pak Prabowo sendiri ya. Jadi kita musyawarah juga dengan Pak Otto dengan Pak OC Kaligis,” kata Yusril Ihza Mahendra.
“Sebagai ketua tim itu saya, karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, juga Pak OC Kaligis sebagai wakil ketua,” sambungnya.
Yusril mengungkap, sebanyak 35 lawyer lain juga siap membantu pasangan Prabowo-Gibran untuk menghadapi sengketa pilpres di MK nanti. Dia mengatakan nama-nama lawyer itu diusulkan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar ada Gerindra ada,” ulas Yusril.
Dikatakan, pihaknya tak merasa khawatir dengan bukti seorang kapolda yang dimiliki PDI Perjuangan. Sebab, menurutnya, jika hanya satu kapolda saja tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara pemilu 2024.
“Jadi kan untuk bisa mengatakan TSM (terstruktur, sistematis, masif) kita akan tanya secara sistematik anda bisa buktikan anda kapolda di mana? Misalnya Kapolda Bali, apa anda tahu yang terjadi di Aceh?” kata Yusril.
“Kalau saya tidak terlalu khawatir dengan hal ini,” tegas Yusril.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengeklaim, telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait kecurangan pemilu 2024.
Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengaku, memiliki bukti-bukti kuat terkait kecurangan dan pelanggaran pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Bukti-bukti kami kuat sekali. Kami tidak persoalkan selisih angka atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Dipaparkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain di Madura, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah. Persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sangat rendah sekali, hanya sekitar 30 persen.
“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini, tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua. Dan nanti akan ada kapolda yang akan kami ajukan,” ungkap Henry dikutip FokusRiau.Com dari laman liputan6.com.
Politikus PDIP itu menegaskan sebenarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti bahwa pemilu 2024 tidak kredibel.
Diketahui, pemungutan suara di Malaysia diulang karena tujuh Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Henry mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, masif dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu 2024.
Hal itu, kata Henry, sangat mungkin terjadi karena sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan pemilu ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
“Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang,” ujar Henry.
Selain mengumpulkan bukti-bukti, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan ahli-ahli untuk memperkuat dugaan kecurangan pemilu 2024 di antaranya, ahli sosiologi massa. (bsh)