PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Tiga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pelalawan, Riau kini terancam hukuman 12-15 tahun penjara. Kasus pencabulan terjadi dalam waktu dan lokasi berbeda.
“Ketiga pelaku melakukan pelecehan yang semua korbannya anak di bawah umur. Dua kasus diungkap Polres Pelalawan dan satu kasus diungkap Polsek Pangkalan Kuras,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Satu kasus pencabulan, pelakunya guru di sebuah sekolah di Kecamatan Pangkalan Kerinci inisial TA (38). Oknum guru mengajar di sekolah dan korbannya siswa sendiri sebanyak 5 orang.
TA merupakan guru di pesantren dan seluruh korbannya peserta didiknya. Kemudian kasus pelecehan yang dilakukan tersangka YG (45) terhadap korban berinisial JG.
Pelaku merupakan ayah kandung dari korban yang dilecehkan di perkebunan sawit di KIK Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Bahkan YG sempat mengancam putrinya pakai parang saat hendak melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ketiga seorang pria berinisial W (44) yang melecehkan korban perempuan di bawah umur berinsial DPN (13). Korban merupakan penyandang disabilitas yang dilecehkan pelaku di bawah ancaman.
Kejadian berlangsung di Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras. “Para tersangka diancam dengan hukuman penjara antara 12 sampai 15 tahun,” tambah kapolres dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru,com.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bsh)