Kepri  

Reskrimsus Polda Kepri Amankan Dua Binturong di Batam

Polda Kepri amankan dua ekor binturung di Batam. (Foto: Antara)

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepri mengamankan dua ekor binturong (hewan sejenis musang bertubuh besar) yang telah dipelihara warga Kota Batam selama 10 tahun.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengamanan hewan dilindungi tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menyebutkan, binturong sebagai hewan dilindungi.

“Dua binturong jantan dan betina itu milik warga Sekupang berinisial RS. Dia tidak ditangkap, karena sudah merawat kedua binturong tersebut dari kecil,” kata Putu, Kamis (30/5/2024) di Batam.

Kedua binturong itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri untuk dirawat lebih lanjut dan tidak dilepasliarkan.

“Karena dari kecil hewan ini dipelihara oleh RS, kami khawatir jika dilepasliarkan, kedua binturong ini tidak dapat bertahan di hutan,” ujarnya.

Dikampaikan, RS juga memiliki niat baik memelihara hewan ini, tetapi tidak mengetahui bahwa binturong ini dilindungi. RS secara sukarela juga memberikan hewan yang telah dipeliharanya tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sebelumnya, Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.500 bibit benih bening lobster (BBL) jenis pasir dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat saat hendak dikirim ke luar negeri.

Kombes Pol. Putu mengatakan, menurut keterangan pelaku, bibit benih lobster ini diselundupkan melalui rute Pelabuhan Ratu, Lampung, Palembang, Tembilahan dan naik speed boat ke Batam Sekupang.

“Upah yang diterima pelaku adalah Rp 3 juta, dengan Rp 2 juta sudah diterima dan Rp 1 juta lagi akan diterima setelah pengiriman selesai. Pelaku HK diperintahkan seseorang berinisial U yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Putu dikutip FokusRiau.Com dari antara. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *