PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Rencana Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Riau, Alfedri untuk maju kembali sebagai Bupati Siak tampaknya akan gagal. Sebab, masa jabatan sang petahana dinilai sudah dua periode.
Biro Tata Pemerintah Pemerintahan Provinsi Riau saat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Riau, Rabu (29/5/2024) menyebut, masa jabatan Alfedri pada periode pertamanya sudah 30 bulan bila dihitung dari saat dirinya menjabat sebagai Plt Bupati Siak saat bupati masa itu Syamsuar yang maju sebagai Gubernur Riau.
“Kami sengaja mempertanyakan persoalan ini ke Biro Tapem, karena banyak pertanyaan serupa muncul di masyarakat. Berdasarkan data dan keterangan Biro Tapem, jabatan Alfedri ternyata sudah 30 bulan atau 2,5 tahun sebagai bupati menggantikan Syamsuar. Artinya sudah dihitung satu periode,” ujar Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Mohammad Yatim.
Menurut Eddy, sebagai ketua Komisi I DPRD Riau dirinya punya kepentingan untuk mempertanyakan itu untuk persiapan pengisian Pj Bupati Siak, bila Alfedri maju sebagai calon Bupati Siak untuk periode berikutnya.
“Ini berdasarkan data Biro Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertamanya. Sehingga kalau merujuk putusan MK, Alfedri sudah dihitung dua periode memimpin Siak,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.
Sebagaimana amar putusan MK tahun 2009 dikuatkan dengan putusan MK Nomor 67 tahun 2020 dijelaskan 2,5 tahun jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dihitung menjadi satu periode.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Biro Tapem Pemprov Riau ke DPRD Riau, Alfedri sudah tidak bisa kembali maju karena sudah dihitung sebagai Bupati Siak dua periode. (bsh)