22 PKS di Riau Dilaporkan ke Polisi, Diduga Mainkan Harga TBS Sawit Petani

Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 22 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Riau dilaporkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke polisi atas dugaan memainkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani.

Ke 22 PKS ini merupakan bagian dari total 280 PKS di berbagai daerah yang dilaporkan Mentan Amran ke Kapolri. PKS tersebut diduga menurunkan harga pembelian TBS petani, setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis, termasuk kelapa sawit, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026.

Laporan disampaikan Menteri Pertanian melalui surat bernomor B-134/RC.020/M/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada kapolri. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakapolri, Kepala Bareskrim Polri dan jajaran kapolda.

Dalam surat tersebut, Amran menyoroti kondisi yang dinilai tidak wajar di sektor perkelapasawitan. Menurutnya, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat saat ini mengalami kenaikan. Namun, pada saat yang sama harga TBS yang diterima petani justru mengalami penurunan.

“Patut diduga adanya permainan harga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tulis Amran dalam surat tersebut.

Menteri Pertanian menjelaskan, terdapat disparitas atau selisih harga yang cukup besar antara harga TBS yang diterima petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui keputusan gubernur. Selisih tersebut disebut mencapai Rp400 sampai Rp1.500 per kilogram.

Baca Juga:  PT BSP dan Unri Kerjasama Ciptakan Mahasiswa Siap Kerja, Segera Gulirkan Program Magang Berdampak

Menurut Amran, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi petani sawit dan tidak memiliki dasar yang kuat mengingat tren harga CPO dunia sedang meningkat. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi PKS untuk menurunkan harga pembelian TBS dari petani.

Kementerian Pertanian meminta dukungan kepolisian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap praktik pembelian TBS oleh PKS agar harga kembali normal seperti sebelum kebijakan ekspor satu pintu diumumkan pemerintah pada 20 Mei 2026.

“Guna memastikan harga pembelian TBS yang wajar dan transparan, maka dengan ini mohon dukungan Saudara untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar harga TBS kembali normal sebagaimana harga sebelum tanggal 20 Mei 2026 lalu,” tulis Amran.

Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pertanian hingga 7 Juni 2026, sejumlah PKS masih membeli TBS dari petani swadaya dengan harga di bawah tingkat pembelian sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan.

Kementerian Pertanian juga mengingatkan, daftar PKS yang dilampirkan dalam laporan tersebut belum tentu mencakup seluruh perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pemantauan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya PKS lain yang belum terdeteksi.

Langkah pelaporan ini menjadi perhatian penting bagi sektor perkebunan sawit nasional, khususnya di Riau yang merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Harga TBS menjadi faktor utama yang menentukan pendapatan jutaan petani sawit, terutama petani swadaya yang tidak terikat kemitraan dengan perusahaan.

Baca Juga:  Prof. Djohermansyah Kritisi Program MBG Ratusan Triliun, Daerah Harus Diberi Kendali

Jika dugaan permainan harga terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan petani dalam jumlah besar karena terjadi di tengah kondisi pasar global yang justru menunjukkan tren positif. Pemerintah berharap pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat menciptakan mekanisme harga yang lebih transparan dan melindungi kepentingan petani sawit.

Saat berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi soal PKS yang masuk dalam daftar laporan Kementerian Pertanian, terkait dugaan penurunan harga pembelian TBS tersebut. Sementara itu, perkembangan penanganan laporan oleh kepolisian juga masih menunggu tindak lanjut. (bsh)

Berikut daftar PKS di Riau yang dilaporkan Mentan Amran ke Kapolri:
Kabupaten Bengkalis:
PT Surya Dumai Agrindo
PT Muriniwood Indah Industry

Kabupaten Indragiri Hilir:
PT. Bhumireksa Nusa Sejati
PT Setia Agrindo Mandiri

Kabupaten Kampar:
PT Padasa Enam Utama
PT Subur Arum Makmur
PT Ciliandra Perkasa
PT Air Kampar

Kabupaten Kuantan Singingi:
PT Citra Riau Sarana
PT Karya Tama Bakti Mulia
PT Jaya Bumi Sawit

Kabupaten Pelalawan:
PT Inti Indosawit Subur (Ukui)
PT Inti Indosawit Subur (Buatan)

Kabupaten Rokan Hulu:
PT Andika Raya Permata
PT Anugerah Riau Perkasa
PT Sumber Jaya Indahnusa Coy
PT Indomakmur Sawit Berjaya
PT Hutahaean

Kabupaten Siak:
PT Kamparindo Agro Industri

Kabupaten Siak-Kota Pekanbaru:
Surya Intisari Raya

Kota Dumai:
Meridan Sejati Surya Plantation
Murini SamSam Pelintung.

Sumber: Sabangmeraukenews.com