Penantian 20 Tahun Tuntas, Ribuan Warga Balai Kayang Siak Akhirnya Terima SHM

Bupati Siak, Afni (tengah) bersama masyarakat penerima SHM. (Foto: Dok. Diskominfo Siak)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Penantian panjang masyarakat Balai Kayang, Kabupaten Siak lebih dari dua dekade, akhirnya berbuah kepastian. Kamis (4/6/2026), Pemerintah Kabupaten Siak menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) secara simbolis kepada warga sebagai bagian dari penyelesaian persoalan agraria yang selama ini membayangi kawasan tersebut.

Penyerahan SHM dilakukan langsung Bupati Afni di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian tumpang tindih lahan antara Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang dan hak masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sebanyak 45 persil tanah diserahkan secara simbolis kepada warga penerima. Namun di balik angka tersebut, terdapat capaian yang jauh lebih besar. Penataan batas dan pelepasan sebagian kawasan HPL kini membuka jalan bagi sekitar 1.730 warga lainnya untuk memperoleh legalitas atas tanah yang mereka tempati.

Bupati Afni menyebut, penyelesaian masalah pertanahan di Balai Kayang merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Bagian Administrasi Wilayah, pemerintah kecamatan hingga masyarakat yang terus memperjuangkan haknya selama bertahun-tahun.

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi multipihak. Kami ingin masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik,” ujar Afni.

Persoalan agraria di Balai Kayang selama ini menjadi salah satu isu yang paling sering dikeluhkan warga. Status lahan yang belum tuntas membuat masyarakat kesulitan mengakses berbagai layanan, termasuk pemanfaatan aset sebagai agunan usaha maupun kepastian hukum untuk pewarisan keluarga.

Baca Juga:  Riau Perkuat Antisipasi Karhutla, Tambahan Helikopter Water Bombing Didatangkan dari Australia

Berdasarkan hasil penataan eksisting yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bersama Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Pertanahan Setda Siak, pelepasan tahap pertama mencakup 266 blok dengan total 1.730 nama penerima manfaat.

Rinciannya terdiri dari Balai Kayang I sebanyak 443 penerima pada 68 blok, Balai Kayang II sebanyak 634 penerima pada 95 blok, serta Balai Kayang III sebanyak 653 penerima yang tersebar di 103 blok.

Meski demikian, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Pemerintah Kabupaten Siak masih akan melanjutkan penyelesaian tahap kedua terhadap 321 kapling masyarakat yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati tahun 2005 dan 2008. Tahapan tersebut membutuhkan pematokan ulang dan pengukuran lapangan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Afni menegaskan penyelesaian sengketa dan legalitas pertanahan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian hak atas tanah merupakan fondasi penting dalam menciptakan stabilitas sosial sekaligus mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.

“Kami akan tuntaskan secara bertahap. Masalah agraria menjadi salah satu komitmen utama pemerintah daerah karena menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Milenial Kian Menyerah Beli Rumah, Indonesia Masuk Negara dengan Hunian Paling Tak Terjangkau di Dunia

Bagi warga, momen ini bukan sekadar menerima selembar sertifikat. Lebih dari itu, SHM menjadi simbol berakhirnya ketidakpastian yang mereka rasakan selama puluhan tahun.

Salah seorang warga Balai Kayang, T. Fadli, mengaku haru setelah menerima SHM atas lahan seluas 600 meter persegi miliknya. Ia mengatakan keluarganya telah menunggu kepastian tersebut sejak lebih dari 20 tahun lalu.

“Alhamdulillah, akhirnya selesai juga. Sertifikat ini akan menjadi warisan berharga bagi anak cucu kami nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak, Asrafli, mengingatkan masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, warga dapat memperoleh dokumen fisik SHM sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Ia menambahkan, selain berbentuk fisik, sertifikat tanah kini juga dapat diakses secara digital melalui layanan elektronik pertanahan. Langkah ini dinilai akan memudahkan masyarakat dalam menjaga keamanan dokumen dan mengakses informasi kepemilikan lahan secara lebih cepat.

Dengan mulai terselesaikannya persoalan Balai Kayang, harapan baru pun tumbuh di tengah masyarakat. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset yang kini telah memiliki legalitas yang kuat. (bsh)

Tinggalkan Balasan