PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pasangan suami istri alias pasutri yang menjadi pengedar narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka inisial AZ (31) dan istrinya DSM (26). Mereka ditangkap, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, pasutri ini ditangkap di rumahnya Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Awalnya, tim mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan barang haram di seputar lokasi rumah kedua tersangka.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga tersangka dan lokasi, tim langsung bergerak. Terhadap keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan,” ujar Manang, Senin (3/6/2024).
Dikatakan, berdasarkan hasil penggeledahan baik badan maupun beberapa tempat di rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti seperti satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,23 gram, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
Selain itu, ada 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik bening kosong pembungkus sabu, dan 2 unit handphone. “Barang bukti ada yang disembunyikan di celana dalam yang sedang digunakan tersangka,” urainya.
“Terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Manang dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.Com.
Saat ini, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (bsh)