PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menangkap 8 orang anggota sindikat pengedar narkoba. Mereka merupakan bagian dari jaringan Indonesia-Malaysia.
Bersama pelaku disita barang bukti 76 kilogram sabu dan 41.000 butir pil ekstasi.
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, ke 8 tersangka yang sudah diamankan berasal dari tiga pengungkapan kasus.
“Total ada 8 tersangka diamankan. Mereka kurir dan bandar,” kata Kombes Manang dalam ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).
Dikatakan, pengungkapan pertama berlangsung, Kamis (12/9/2024) sekira pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Pekanbaru, Kabupaten Inhu dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian Senin (16/9/2024) pagi diamankan beberapa tersangka di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pada hari yang sama, sekira pukul 02.30 WIB polisi mengungkap kasus serupa di Kabupaten Rohil dan Kota Jambi.
Disebutkan, para tersangka yang diamankan inisial MAM (52) dan ZS (32) asal Sumatera Utara (Sumut), kemudian M (52) dan MS (52) asal Kota Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya ada R (52) asal Aceh, K (26) asal Kabupaten Rohil, Riau, BFI (52) asal Sumatera Selatan (Sumsel), dan J (32) asal Nusa Tenggara Barat (NTB). “Saat ini, semua pelaku s (bsh)