Masuki Masa Kampanye Pilkada 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya!

Ilustrasi (Foto: Detikcom)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masa kampanye Pilkada 2024 segera dimulai. Tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye untuk Pilkada serentak ini telah ditetapkan KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berlangsung sekitar 1 bulan.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024:

  1. Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  2. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  3. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
  4. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  5. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  6. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Adapun terkait aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada:

  1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
  2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
  3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
  4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
  5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
  6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
  7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
  8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
  9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Sedangkan larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *