INDRAGIRI HILIR, FOKUSRIAU.COM-Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau memusnahkan barang hasil penindakan periode maret-november 2024, Selasa (17/12/2024).
Pemusnahan disaksikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik M. Arifin, Forkopimda dan undangan lainnya. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.013.860 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman beralkohol senilai Rp3,8 miliar.
Kepala Kesbangpol M Arifin menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Bea Cukai Tembilahan. Menurutnya, wilayah pengawasan Bea Cukai Tembilahan sangat luas. “Semoga kinerja Bea Cukai Tembilahan bisa terus meningkat,” ujar M. Arifin.
Dia juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersinergi memerangi peredaran barang ilegal.
“Saya mengajak seluruh instansi terkait untuk berkomitmen dalam melayani masyarakat dengan kompeten, akuntabel, efektif dan efisien,” tukasnya. (bsh)