Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Rugikan Negara Rp162 Miliar

Ilustrasi. Kasus SPPD fiktif merugikan negara sampai Rp162 miliar. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup fantastis. Berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan penyidik Reskrimsus Polda Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami. Nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai dalam menangangi berkas perkara,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/1/2025) di Pekanbaru.

Diungkapkan, ada tiga klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau, yakni ASN, tenaga ahli dan honorer.

Menurutnya, besaran yang yang mereka terima bervariasi antara Rp100 juta sampai Rp300 juta.

Kombes Ade meminta, mereka yang ikut menerima aliran dana korupsi itu segera mengembalikan uangnya ke negara melalui penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

Bila tidak, kata Ade, pihaknya akan mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka. “Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” ujarnya.

Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada para penerima untuk mengembalikan uang tersebut sampai akhir Januari 2025.

Sebelumnya, beredar kabar kalau penanganan kasus dugaan korupsi ini akan berhenti seiring dengan pergantian pejabat Direktur Reskrimsus Polda Riau dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Menanggapi isu tersebut, Kombes Ade secara tegas membantah. “Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Justru kami percepat penyelesaiannya. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” tegasnya.

Hal itu dibuktikan dengan kedatangan Kombes Ade didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi ke Sekretariat DPRD Riau.

Pada kesempatan itu, Kombes Ade dan tim mengumpulkan para pegawai, mulai ASN, tenaga ahli, hingga honorer. “Sengaja kita kumpulkan pelaksana (perjalanan dinas), baik ASN, tenaga ahli maupun honorer di Setwan Riau yang mendapat aliran dana korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” ujar Kombes Ade.

Dikatakan, pihaknya menekankan kepada para pegawai untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima kepada penyidik. “Nantinya uang tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara kami,” tuturnya.

Sejauh ini, barang bukti uang yang sudah disita terkait perkara ini sudah mencapai Rp7,1 miliar. Jumlah itu di luar dari aset bergerak dan tidak bergerak yang juga sudah disita penyidik.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang. Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan saksi.

Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah juga sudah disita dari para pihak terkait. Namun demikian, sampai saat ini masih belum diumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus tersebut. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *