PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM–Wacana pembatasan jam operasional parkir di Kota Pekanbaru kembali mencuat.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar mengusulkan agar penarikan retribusi parkir dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB untuk meringankan beban masyarakat.
Menurut Robin, saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur batas waktu pungutan parkir. Kondisi ini membuat warga masih harus membayar parkir hingga larut malam, bahkan untuk aktivitas singkat di pusat keramaian.
Dia menegaskan, idealnya retribusi parkir diberlakukan mulai pagi hari hingga malam saja.
“Kalau bisa diatur dari pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 22.00 WIB. Lewat dari itu, tidak boleh ada lagi pungutan parkir,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Robin menilai kebijakan ini penting karena praktik di lapangan masih memberatkan masyarakat.
Meski tarif parkir telah mengalami penyesuaian, warga tetap harus membayar berulang kali dalam waktu singkat, terutama di kawasan usaha dan perdagangan.
Selain berdampak pada pengguna kendaraan, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menghambat aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Banyak konsumen, kata Robin, menjadi enggan berhenti karena harus kembali membayar parkir meski hanya sebentar.
“Situasi ini bisa berdampak pada perputaran ekonomi UMKM di pinggir jalan. Orang jadi malas berhenti karena harus bayar parkir lagi,” ulas politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk mempercepat realisasi kebijakan, Robin mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera merumuskan aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurutnya, mekanisme ini lebih cepat dibandingkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses panjang.Ia berharap kejelasan aturan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari praktik pungutan yang tidak terkontrol pada malam hari.
“Kalau sudah ada aturan, masyarakat tidak lagi dibebani parkir sampai tengah malam. Ini soal keadilan dan kenyamanan,” tukasnya.
Dengan usulan tersebut, publik kini menanti langkah konkret Pemko Pekanbaru dalam menata sistem parkir yang lebih tertib, transparan dan berpihak pada masyarakat. (bsh)




