INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Seorang pria di Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap saat tidur di kamar, setelah polisi menemukan lima paket sabu yang diduga narkotika. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di pemukimannya.
Kapolres Inhu AKBP. Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Air Molek II.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, personel Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar Misran, Senin (22/6/2026).
Setelah melakukan pengamatan lapangan, petugas menemukan seorang laki-laki yang diketahui kemudian berinisial FF alias Penyok bin Agustian (30) sedang berada dalam kamar sedang tertidur. Kondisi tersebut tidak menghalangi petugas untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas tempat tidur. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, satu telepon genggam warna hitam dan uang tunai Rp335.000.
Sebelum penindakan, informasi awal dari masyarakat terlebih dahulu dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Novia Indra untuk kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,26 gram. Setelah diamankan di lokasi, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasir Penyu dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan masih adanya potensi peredaran narkotika di lingkungan permukiman warga di wilayah Indragiri Hulu. Aparat kepolisian menilai peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal yang membantu proses pengungkapan kasus.
Kasus ini juga berdampak langsung pada upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di tingkat desa, khususnya di wilayah Air Molek II. Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memutus rantai distribusi narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Bagi masyarakat sekitar, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas peredaran narkoba dapat terjadi di lingkungan terdekat tanpa disadari. Karena itu, kewaspadaan dan pelaporan dini menjadi kunci dalam mendukung pemberantasan narkotika.
Saat ini, tersangka FF alias Penyok masih menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. (bsh)






