SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, setelah ditemukan membangun fasilitas di ruang laut tanpa mengantongi izin yang diwajibkan pemerintah. Total area yang dimanfaatkan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) mencapai sekitar 6.000 meter persegi.
Tindakan tegas tersebut menyasar PT MNS dan PT TFDI, dua perusahaan yang diketahui melakukan pembangunan berbagai fasilitas usaha di wilayah perairan tanpa memenuhi ketentuan perizinan ruang laut. KKP menilai pelanggaran ini berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang, konflik pemanfaatan wilayah pesisir, hingga risiko kerusakan lingkungan apabila dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Penghentian aktivitas kedua perusahaan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut, terutama di tengah meningkatnya investasi sektor maritim, industri galangan kapal, terminal khusus, dan kegiatan usaha pesisir lainnya yang berkembang di berbagai daerah, termasuk Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemerintah tidak menghambat investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku sebelum memanfaatkan wilayah perairan.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).
Terungkap dari Patroli Kapal Pengawas
Kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan kapal pengawas KP HIU 01 milik KKP di perairan Kabupaten Siak. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan fasilitas usaha yang berlangsung di atas ruang laut tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Hasil pemeriksaan lapangan kemudian mengungkap bahwa PT MNS yang merupakan penanam modal dalam negeri dan PT TFDI yang berstatus perusahaan investasi asing sama-sama memanfaatkan ruang laut sekitar 3.000 meter persegi. Dengan demikian, total luasan area yang digunakan mencapai sekitar 6.000 meter persegi.
Temuan tersebut selanjutnya diverifikasi melalui pemeriksaan langsung terhadap manajemen kedua perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, KKP memastikan bahwa aktivitas pembangunan dilakukan sebelum izin PKKPRL diterbitkan.
Fakta ini menjadi penting karena PKKPRL merupakan instrumen utama dalam sistem pengendalian pemanfaatan ruang laut yang diterapkan pemerintah pasca reformasi sistem perizinan berbasis risiko. Tanpa izin tersebut, pemerintah tidak dapat memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan rencana tata ruang laut yang telah ditetapkan.
Risiko Lingkungan dan Konflik Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan ruang laut tanpa izin bukan hanya persoalan administratif. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.
Dalam banyak kasus, pembangunan dermaga, terminal khusus, reklamasi terbatas, maupun fasilitas industri di kawasan pesisir dapat mengubah karakteristik perairan, memengaruhi habitat biota laut, mengganggu jalur pelayaran lokal, hingga memicu konflik dengan nelayan yang selama ini memanfaatkan wilayah tersebut sebagai area penangkapan ikan.
Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan ruang laut untuk terlebih dahulu melalui proses evaluasi kesesuaian tata ruang. Tujuannya agar pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem pesisir dan kepentingan masyarakat sekitar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut,” ujarnya.
Menurut Sumono, regulasi tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengendalikan dampak lingkungan serta menghindari tumpang tindih penggunaan kawasan.
Dermaga, Slipway dan Terminal Khusus Disegel
Sebagai bagian dari penegakan aturan, tim pengawas KKP memasang papan penghentian sementara di sejumlah titik pembangunan milik kedua perusahaan.
Pada lokasi milik PT MNS, penyegelan dilakukan di dua area utama, yakni pembangunan slipway atau fasilitas penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan di kawasan perairan.
Sementara itu, pada lokasi PT TFDI, petugas memasang segel pada empat titik yang digunakan sebagai terminal khusus atau tersus perusahaan.
Dengan pemasangan segel tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di area yang menjadi objek pelanggaran wajib dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.
Pesan Kuat untuk Investor di Riau
Kasus di Siak memberikan pesan penting bagi pelaku usaha yang sedang atau akan berinvestasi di sektor maritim dan pesisir Riau.
Riau merupakan salah satu wilayah strategis yang memiliki garis pantai panjang, jalur pelayaran internasional, kawasan industri berbasis pelabuhan, serta potensi investasi di sektor energi, perkebunan, logistik, dan industri pengolahan. Tingginya aktivitas ekonomi tersebut membuat kebutuhan terhadap ruang laut terus meningkat.
Namun pemerintah kini menunjukkan bahwa percepatan investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur perizinan. Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap tata ruang menjadi syarat utama agar investasi dapat berjalan berkelanjutan.
Di sisi lain, langkah KKP juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan pesisir. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang bagi pembangunan yang tidak terkendali dan menimbulkan biaya sosial maupun ekologis yang jauh lebih besar di masa depan.
Meski aktivitas mereka dihentikan sementara, PT MNS dan PT TFDI disebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Kedua perusahaan juga menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Apabila proses perizinan berhasil dipenuhi sesuai ketentuan, aktivitas usaha berpeluang dilanjutkan. Namun kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pemanfaatan ruang laut di Indonesia tidak hanya harus menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga wajib mematuhi aturan tata ruang dan menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir. (ant)






