JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Operasi tangkap tangan kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan terjaring OTT, Selasa dini hari. Ia menjadi kepala daerah kedelapan yang ditangkap sejak pelantikan serentak nasional 2025.
Bagi Pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, peristiwa ini bukan sekadar kasus individual. Guru Besar IPDN ini menyebutnya sebagai gejala sistemik yang menandakan pembenahan tata kelola daerah belum menyentuh akar persoalan korupsi di daerah.
“Ini sudah periode kedua, ia pernah pula menjadi wakil bupati. Rasanya tidak mungkin tidak paham aturan,” ujar prof Djohermansyah kepada wartawan, Rabu (4/3/2026) di Jakarta.
Sistem Sudah Digital, Korupsi Tetap Lolos
Sejumlah penelitian, termasuk dari BPKP, menyebut faktor korupsi kepala daerah antara lain monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, lemahnya akuntabilitas, rendahnya kompetensi pengelolaan keuangan, serta ketidaktahuan regulasi.
Namun, menurut Djohermansyah, indikator itu tak sepenuhnya menjelaskan kasus kepala daerah berpengalaman. “Kalau ukurannya ketidaktahuan, ini sulit diterima. Mereka sudah lama di dunia pemda,” katanya.
Ia memetakan tiga ladang utama korupsi daerah: pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual-beli jabatan.
Pada pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah menerapkan sistem elektronik, e-katalog, hingga digitalisasi proses tender.
Namun praktik suap tetap terjadi. “Di balik layar sistem digital itu tetap ada manusia yang bisa dikendalikan oleh kepala daerah. Arahan tetap terjadi,” ujarnya.
Perizinan juga telah dipangkas menjadi sistem satu pintu berbasis elektronik. Namun celah kompromi tetap muncul. Demikian pula praktik jual-beli jabatan yang, menurutnya, bahkan menjalar hingga level desa.
“Artinya, pembenahan teknis saja tidak cukup. Ada faktor lain yang lebih dalam,” tegasnya.
416 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
Djohermansyah mencatat, sejak 2005 hingga kini, sedikitnya 416 kepala daerah tersangkut perkara korupsi yang ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Angka itu menunjukkan pola berulang selama dua dekade pilkada langsung.
“Kalau teknikalities sudah berkali-kali diperbaiki, tapi kasus tetap muncul, berarti ada yang salah di hulu. Hulu yang dimaksud adalah awal proses rekrutmen politik di tubuh partai,” katanya.
Reformasi Dimulai dari Partai
Djohermansyah menyebut, pembenahan harus dimulai dari mekanisme rekrutmen partai politik.
Ia menyoroti praktik mahar politik yang hingga kini belum benar-benar terhapus. “Kalau mau maju, harus punya biaya besar. Itu sudah jadi rahasia umum,” ujarnya.
Partai politik, katanya, perlu membangun demokrasi internal yang transparan pakai uji publik dan tidak semata mengandalkan kuasa bos partai yang sentralistik, popularitas dan isi tas kandidat, atau pertimbangan dinasti politik. Negara juga harus memperkuat dengan menambah dana partai agar tidak cari duit kepada kandidat.
“Kalau dana partai memadai dari negara, mereka tidak perlu meminta-minta kepada calon,” katanya.
Ia mengusulkan peningkatan signifikan bantuan keuangan partai berbasis perolehan suara dari 1000 rupiah menjadi 10.000 rupiah persuara.
Pilkada Mahal dan Transaksional
Masalah berikutnya adalah mahalnya biaya pilkada. Ia mengutip pernyataan Presiden yang menyebut sistem pemilihan saat ini “very costly”. Biaya kampanye, pembelian suara, hingga ongkos saksi di TPS menjadi beban besar kandidat.
Beban ini, menurut Djohermansyah, berpotensi mendorong praktik balas jasa dari cukong politik ketika kepala daerah menjabat lewat pemberian proyek. Solusinya, negara harus hadir lebih jauh.
Ia mengusulkan pembiayaan saksi oleh negara, pembatasan dana kampanye yang ketat, serta model kampanye sederhana berbasis program.
“Kalau negara serius ingin demokrasi bersih, biaya politik harus ditekan secara struktural,” ujarnya.
Perlu Perketat Syarat Calon
Ia juga menyoroti syarat minimal pendidikan kepala daerah yang hingga kini cukup setara SMA.
Djohermansyah membandingkan dengan Papua yang, melalui Undang-Undang Otonomi Khusus, mensyaratkan minimal sarjana (S-1) untuk calon kepala daerah.
“Papua saja bisa lebih tinggi standarnya. Mengapa nasional tidak?” katanya.
Selain pendidikan, integritas calon perlu diuji lebih ketat. Ia mengkritik regulasi yang masih memberi ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri. “Sudah pernah dihukum, lalu maju lagi, tertangkap lagi. Ini lingkaran setan,” ujarnya.
Pengawasan dan Hukuman Berat
Di hilir, pengawasan terhadap kepala daerah perlu diperkuat. Namun, ia menilai pembinaan administratif saja tidak cukup tanpa efek jera yang nyata.
Ia mendorong penerapan hukuman berat dan mekanisme pemiskinan koruptor secara konsisten. “Kalau perlu 90 tahun, 100 tahun penjara. Harta disita, pokoknya dimiskinkan. Supaya ada efek jera,” katanya.
Menurutnya, tanpa keberanian politik memperbaiki regulasi dan penegakan hukum, siklus OTT akan terus berulang.
Political Will sebagai Kunci
Djohermansyah menegaskan, momentum pembenahan bergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR.
Kementerian Dalam Negeri, sebagai pemegang data dan pembina pemerintahan daerah, harus menjadi motor penggerak perubahan. “Kalau tidak dibetulkan dari hulu sampai hilir, kita akan terus bertemu lagi dengan kasus yang sama,” ujarnya.
OTT terhadap kepala daerah, dalam pandangannya, bukan semata persoalan individu yang tergelincir. Ia adalah cermin dari tata kelola politik dan pemerintahan yang tidak dibenahi dengan sungguh-sungguh.
Tanpa perbaikan menyeluruh dari rekrutmen partai, pembiayaan politik, syarat calon, hingga penegakan hukum OTT akan terus berulang, jangan-jangan bisa tembus hingga lima ratus. (rls/zul)




