PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, Senin (22/6/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Pemeriksaan berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Annas Maamun dengan nilai sekitar Rp11 miliar tahun 2024.
Kasus ini menjadi sorotan, karena menyangkut proyek strategis daerah yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar, sekaligus menyeret nama mantan kepala daerah yang sebelumnya telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penyidik menegaskan, kasus masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Namun perkembangan pemeriksaan menunjukkan adanya perluasan fokus pada sejumlah proyek dan aliran dana di lingkungan BUMD serta kerja sama perusahaan daerah.
Ditreskrimsus membenarkan, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang dilaksanakan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Rohil periode 2021–2024.
Proyek yang menjadi objek pemeriksaan adalah pembangunan Jalan Annas Maamun dengan panjang sekitar 1,7 kilometer. Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp11 miliar dan dikerjakan kontraktor CV Linda Bersaudara.
Penyidik belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan, termasuk indikasi mark-up anggaran, kualitas pekerjaan, maupun potensi keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan.
Namun, sumber internal penegakan hukum menyebutkan bahwa pendalaman dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan realisasi fisik proyek di lapangan.
Proyek Jalan Annas Maamun menjadi perhatian karena berada pada jalur yang memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat dan distribusi ekonomi di wilayah Rokan Hilir.
Dengan nilai anggaran Rp11 miliar, publik mempertanyakan efektivitas penggunaan dana, terutama terkait kualitas infrastruktur yang dihasilkan serta transparansi proses tender dan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam konteks tata kelola anggaran daerah, proyek seperti ini biasanya berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis, namun tetap berisiko terjadi penyimpangan apabila mekanisme kontrol tidak berjalan optimal.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, proyek infrastruktur daerah sering menjadi titik rawan korupsi karena melibatkan banyak tahapan administratif, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Dugaan Penyimpangan Dana CSR Rp19,5 Miliar
Selain proyek jalan, nama Afrizal Sintong sebelumnya telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana CSR di lingkungan BUMD PT SPRH Perseroda.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran dana CSR yang bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan.
Total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp19,527 miliar dan diperuntukkan bagi berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, termasuk organisasi masyarakat, yayasan, sekolah, rumah ibadah, kelompok tani, hingga mahasiswa.
Namun dalam proses distribusinya, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian penyaluran. Salah satu contoh yang sedang didalami adalah sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang tercatat menerima Rp300 juta tetapi mengaku hanya menerima sekitar Rp75 juta.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pengurangan dana atau penyimpangan dalam rantai distribusi bantuan CSR sebelum sampai ke penerima akhir.
Perkembangan kasus ini memiliki dampak luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada stabilitas kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Rokan Hilir.
Dari sisi hukum, kasus ini menunjukkan intensitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap penggunaan anggaran daerah dan dana CSR yang melibatkan BUMD serta perusahaan mitra energi.
Dari sisi politik, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah berpotensi memengaruhi dinamika politik lokal, terutama menjelang konsolidasi kekuatan politik di tingkat kabupaten dan provinsi Riau.
Secara ekonomi, dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur dan dana CSR dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan investor terhadap efektivitas pengelolaan proyek publik di daerah.
Selain itu, keterlambatan atau ketidakefisienan proyek infrastruktur juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada akses jalan tersebut.
Saat ini, Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta alur keuangan dalam dua perkara yang berkaitan.
Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menempatkan kasus pada tahap penyelidikan. Artinya, setiap keterangan yang diperoleh akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, tahap ini menjadi krusial untuk menentukan apakah dugaan awal memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan penuh.
Kasus yang menyeret nama Afrizal Sintong menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi di sektor infrastruktur daerah di Indonesia.
Proyek jalan, jembatan, dan pembangunan fisik lainnya sering menjadi sorotan karena memiliki nilai anggaran besar dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, kontraktor, hingga pengawas teknis.
Dalam banyak kasus, lemahnya pengawasan dan transparansi menjadi faktor utama yang membuka celah terjadinya penyimpangan.
Jika dugaan dalam kasus ini terbukti, maka dampaknya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah.
Meski pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong telah dilakukan, seluruh pihak masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.
Status kasus yang masih dalam tahap penyelidikan menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat besarnya nilai proyek dan keterkaitannya dengan dana CSR yang melibatkan perusahaan energi daerah dan mitra strategis nasional. (rik)






