Hukum  

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita 36,94 Gram Sabu

Petugas saat melakukan penangkapan terhadap penambang emas ilegal yang juga pengedar sabu di Kuansing. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto dan mengungkap dugaan peredaran narkoba yang menyasar masyarakat umum hingga kalangan penambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Tersangka berinisial YP (33) diamankan tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika yang diduga dijalankan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan saat penggerebekan berlangsung petugas mendapati tersangka tengah menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut.

“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi,” kata Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (23/6/2026).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, termasuk alat komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal. Namun, penyidik menduga tersangka juga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar berbagai kalangan di kawasan Muara Lembu, termasuk sesama pelaku aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Temuan tersebut menjadi perhatian aparat karena menunjukkan adanya keterkaitan antara aktivitas ekonomi ilegal dan peredaran narkotika yang berpotensi memperluas dampak sosial di wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Korupsi TPP PPPK Rohil Rp1,47 Miliar, 2.138 Guru Diduga Jadi Korban, PPTK dan Bendahara Disdikbud Tersangka

Menurut Kombes Putu, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih lima bulan. Selama periode tersebut, ia diduga memperoleh pasokan narkotika dari jaringan yang beroperasi di luar daerah.

Dalam menjalankan aksinya, YP disebut bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masuk daftar pencarian dan masih diburu petugas. Polisi menduga peran pemasok tersebut cukup penting dalam rantai distribusi narkotika yang beredar di Kuansing.

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa sabu yang diedarkan berasal dari jaringan yang mendapatkan pasokan dari Kota Medan. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka melalui pertemuan langsung di wilayah Kuantan Singingi.

Setelah sabu berhasil dijual, hasil transaksi disetorkan kepada pemasok menggunakan mekanisme transfer. Modus tersebut diduga digunakan untuk mempermudah distribusi sekaligus menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” ujar Kombes Putu.

Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga diduga sebagai pengguna narkotika. Kondisi ini menjadi salah satu fokus penyidikan guna mengungkap pola peredaran dan konsumsi narkoba di lingkungan tempat tersangka beraktivitas.

Polda Riau saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Selain memburu S alias Escobra, polisi juga mengejar seorang terduga lain berinisial SBR yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut.

Baca Juga:  Polsek Pasir Penyu Inhu Gerebek Pria Saat Tidur, Sita Sabu 1,26 Gram

Penyidik tengah mendalami jalur distribusi narkotika, pola komunikasi antaranggota jaringan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam memasok maupun mengedarkan sabu di wilayah Kuansing.

Pengungkapan kasus ini dinilai penting karena peredaran narkotika di kawasan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, baik terhadap keamanan masyarakat maupun kondisi sosial ekonomi di daerah tersebut. Keberadaan jaringan narkoba yang menyasar komunitas pekerja juga dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

Karena itu, pengembangan kasus menjadi langkah penting untuk memutus rantai distribusi narkoba sekaligus mencegah meluasnya peredaran sabu di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah sekitarnya.

Atas perbuatannya, YP kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Polda Riau menegaskan akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat hingga seluruh jaringan yang memasok sabu ke wilayah Kuansing berhasil diungkap. (rik)