PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Strategi pembelaan yang diajukan terdakwa Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (24/6/2026) dinilai malah memperkuat konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah keterangan yang disampaikan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, sejalan dengan argumentasi penuntut umum terkait peran, kewenangan dan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Menurut Meyer, keterangan ahli tidak melemahkan dakwaan sebagaimana diharapkan pihak terdakwa, melainkan memperkuat sejumlah unsur penting yang sedang dibuktikan di persidangan.
Fakta paling krusial yang disoroti adalah pandangan ahli mengenai posisi pelaku dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dalam penjelasannya di persidangan, ahli pidana Dr. Chairul menegaskan, pihak yang bukan berstatus sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak dapat ditempatkan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi tertentu yang mensyaratkan adanya jabatan dan kewenangan publik.
Bagi jaksa, pandangan tersebut secara langsung menguatkan dakwaan yang menempatkan Abdul Wahid sebagai pihak yang memiliki posisi sentral dalam perkara, karena berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara pihak lain yang tidak memiliki status tersebut, hanya dapat diposisikan sebagai peserta atau pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
“Ahli pidana telah menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, pihak yang bukan berstatus sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak mungkin menjadi pelaku utama. Hal ini sejalan dengan dakwaan kami bahwa pelaku utamanya adalah penyelenggara negara, dalam hal ini Abdul Wahid,” kata Meyer.
Penjelasan tersebut memiliki implikasi penting terhadap konstruksi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Sebab, salah satu isu yang berkembang selama persidangan berkaitan dengan posisi Dani Nursalam yang selama ini menjadi salah satu saksi penting dalam perkara tersebut.
Menurut Meyer, berdasarkan pendapat ahli, status Dani Nursalam sebagai saksi mahkota dinilai tepat karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Dengan demikian, perannya secara hukum tidak dapat disamakan dengan pihak yang memiliki kewenangan jabatan publik.
Diungkapkan, keterangan Dani Nursalam, baik yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang disampaikan di hadapan majelis hakim mengarah pada adanya pihak lain yang memiliki kekuasaan dan kewenangan lebih besar dalam perkara tersebut.
Selain memperkuat posisi pelaku utama, jaksa menilai keterangan ahli juga mendukung pembuktian unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjerat penyelenggara negara yang menggunakan jabatan atau kewenangannya untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu.
Menurut Meyer, ahli pidana tadi juga menjelaskan, unsur pemerasan dalam ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara negara yang memiliki relasi kuasa terhadap pihak yang diperintah atau dimintai sesuatu. Dengan kata lain, keberadaan jabatan dan kewenangan merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana tersebut.
“Jika terdapat hubungan atasan dan bawahan, relasi kuasa itu akan semakin nyata terlihat,” ujar Meyer mengutip penjelasan Dr. Chairul.
Pandangan tersebut menjadi penting, karena salah satu fokus pembuktian dalam perkara korupsi adalah apakah terdapat penggunaan kekuasaan atau kewenangan jabatan yang mengakibatkan pihak lain merasa terpaksa memenuhi permintaan tertentu. Jika unsur relasi kuasa terbukti, maka hal itu dapat memperkuat dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Tidak hanya itu, jaksa juga membantah narasi yang berkembang bahwa dakwaan KPK semata-mata bertumpu pada keterangan Dani Nursalam. Menurut Meyer, konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum didukung oleh berbagai alat bukti yang saling berkaitan dan menguatkan satu sama lain.
Ia menyebut, sejumlah saksi lain yang telah memberikan keterangan di persidangan turut mendukung dakwaan. Di antaranya kepala unit pelaksana teknis (UPT), sekretaris dinas, hingga Arif Setiawan yang dinilai memiliki relevansi terhadap rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa majelis hakim.
Dari sisi pembuktian materiil, jaksa juga menyoroti keberadaan barang bukti yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah uang senilai Rp800 juta yang menurut jaksa rencananya akan diserahkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah mata uang asing dan ribuan pound sterling di kediaman Abdul Wahid yang kini menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menurut Meyer, perkembangan hukum pidana saat ini semakin menegaskan pentingnya barang bukti dalam proses pembuktian. Karena itu, pembuktian perkara tidak hanya bergantung pada kesaksian seseorang, tetapi juga ditopang bukti fisik dan keterangan ahli yang saling bersesuaian.
“Barang bukti kini juga menjadi alat bukti dalam KUHP baru. Jadi, pembuktian tidak hanya bertumpu pada saksi, tetapi juga pada barang bukti dan keterangan ahli,” katanya.
Dikatakan, setidaknya terdapat empat jenis alat bukti yang digunakan untuk membangun konstruksi perkara, yakni keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa. Keseluruhan alat bukti tersebut, menurut penuntut umum, membentuk rangkaian fakta yang saling menguatkan.
Dalam persidangan, perdebatan juga mengemuka terkait sejumlah dokumen administratif yang selama ini dijadikan dasar argumentasi pembelaan terdakwa. Pihak terdakwa disebut kerap mengacu pada surat atau kebijakan administrasi tertentu sebagai alasan bahwa tidak terdapat pelanggaran pidana.
Namun, jaksa menilai ahli pidana telah memberikan penjelasan yang tegas mengenai batas antara administrasi dan pidana. Menurut ahli, dokumen administratif yang diterbitkan setelah suatu perbuatan terjadi tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.
Meyer mencontohkan, apabila seorang kepala daerah diduga melakukan tindak pidana pada periode tertentu, kemudian menerbitkan surat yang melarang praktik tersebut setelahnya, maka surat itu tidak serta merta menghilangkan unsur pidana yang telah terjadi.
“Ahli menjelaskan bahwa surat administratif hanya bersifat formal dan tidak dapat menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Dalam pembuktian pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil,” tegas Meyer.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa salah satu fokus utama persidangan ke depan adalah menguji apakah fakta-fakta materiil yang diajukan penuntut umum mampu membuktikan adanya perbuatan pidana sebagaimana dakwaan. Bukan sekadar menguji keberadaan dokumen administratif yang muncul setelah peristiwa berlangsung.
Perkembangan sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar pemberantasan korupsi, yakni pertanggungjawaban pejabat publik atas penggunaan kewenangan yang dimiliki.
Putusan majelis hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib hukum para terdakwa, tetapi juga menjadi preseden penting mengenai bagaimana relasi kuasa, kewenangan jabatan, serta alat bukti dinilai dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dengan mengacu pada keterangan ahli yang diajukan pihak terdakwa sendiri, JPU KPK kini semakin yakin bahwa unsur-unsur dakwaan terhadap Abdul Wahid dan terdakwa lainnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibuktikan dalam persidangan. (rik)
