PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma di Riau kembali mengalami koreksi pada periode 24–30 Juni 2026. Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra menetapkan harga TBS tertinggi untuk umur tanaman 9 tahun sebesar Rp3.776,16 per kilogram atau turun Rp9,72 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
Penurunan ini terjadi meski harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) justru mengalami kenaikan. Faktor utama yang menekan harga TBS pekebun plasma kali ini adalah merosotnya harga kernel atau inti sawit yang menjadi salah satu komponen penting dalam pembentukan harga sawit di tingkat petani.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi ribuan petani plasma di Riau karena setiap penurunan harga TBS akan langsung memengaruhi pendapatan rumah tangga pekebun, terutama di tengah tingginya biaya operasional kebun dan kebutuhan hidup masyarakat yang terus meningkat.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi mengatakan, harga TBS tertinggi untuk kelompok umur tanaman 9 tahun turun sebesar 0,26 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan ditetapkan sebesar Rp3.776,16 per kilogram. Harga cangkang ditetapkan Rp19,77 per kilogram. Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,87 persen,” kata Supriadi.
Dijelaskan, meskipun harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp61,40 per kilogram dibandingkan pekan lalu, penurunan harga kernel sebesar Rp124,57 per kilogram memberikan tekanan lebih besar terhadap pembentukan harga TBS.
Data tim penetapan harga menunjukkan rata-rata harga CPO yang digunakan dalam perhitungan mencapai Rp15.335 per kilogram. Sementara harga kernel tercatat sebesar Rp12.610 per kilogram.
Secara ekonomi, penurunan harga TBS memang relatif kecil. Namun bagi petani yang mengelola lahan puluhan hektare dan menghasilkan puluhan ton TBS setiap bulan, koreksi harga sekecil apa pun dapat berdampak pada berkurangnya pendapatan yang diterima.
Penurunan harga juga menjadi indikator bahwa pasar sawit global masih menghadapi dinamika yang cukup tinggi. Fluktuasi harga produk turunan sawit, termasuk kernel, menunjukkan bahwa industri sawit masih sangat dipengaruhi kondisi permintaan dan penawaran pasar internasional.
Bagi Riau yang merupakan salah satu provinsi penghasil sawit terbesar di Indonesia, perubahan harga TBS tidak hanya berdampak pada petani. Efek berantai juga dapat dirasakan oleh sektor perdagangan, transportasi, jasa pengangkutan hasil kebun hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan.
Karena itu, stabilitas harga TBS menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat pedesaan yang sebagian besar menggantungkan penghasilan dari komoditas sawit.
Penetapan harga TBS periode ini dilakukan berdasarkan ketentuan terbaru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penentuan harga TBS pekebun mitra agar lebih transparan dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Dalam proses penetapan harga kali ini, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) dilaporkan tidak melakukan transaksi penjualan.
Sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, apabila terdapat kondisi tertentu dalam proses validasi data, maka harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim. Jika hasil validasi masuk kategori validasi dua, harga yang digunakan berasal dari rata-rata Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Mekanisme tersebut bertujuan menghindari distorsi harga dan memastikan petani tetap memperoleh harga yang adil berdasarkan kondisi pasar yang dapat diverifikasi.
Supriadi menegaskan, penurunan harga TBS pekan ini murni dipengaruhi oleh pelemahan harga kernel.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan oleh turunnya harga kernel,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama tim penetapan harga terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga TBS. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan menjaga kepercayaan petani terhadap mekanisme penetapan harga yang berlaku.
Pembenahan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, guna memastikan proses penetapan harga berlangsung sesuai aturan dan tidak merugikan petani.
Menurut Supriadi, perbaikan tata kelola menjadi salah satu upaya strategis dalam menjaga keberlanjutan industri sawit daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekebun.
Komitmen tersebut dinilai penting mengingat sektor sawit masih menjadi tulang punggung perekonomian Riau. Jutaan masyarakat menggantungkan penghasilan secara langsung maupun tidak langsung dari rantai industri sawit, mulai dari budidaya, pengolahan hingga distribusi.
Adapun harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau periode 24–30 Juni 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.905,29/kg
- Umur 4 tahun: Rp3.298,26/kg
- Umur 5 tahun: Rp3.497,10/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.650,18/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.728,26/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.772,38/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.776,16/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.755,44/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.695,74/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.638,34/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.577,22/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.510,14/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.434,80/kg
- Umur 26 tahun: Rp3.389,05/kg
- Umur 27 tahun: Rp3.343,02/kg
- Umur 28 tahun: Rp3.298,13/kg
- Umur 29 tahun: Rp3.281,08/kg
- Umur 30 tahun: Rp3.266,86/kg
Meski koreksinya tidak besar, pergerakan harga TBS pekan ini menjadi sinyal bahwa pendapatan petani sawit Riau masih sangat dipengaruhi fluktuasi harga komoditas global. Ke depan, stabilitas harga kernel dan CPO akan menjadi faktor utama yang menentukan arah kesejahteraan petani sawit di daerah penghasil terbesar tersebut. (zul)
Sumber: Bisnis.com






