Hukum  

Pernah Perintahkan Minta Uang ke Kepala UPT, Mantan Kadis PUPR Riau: Saya Menyesal!

Mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026) mengaku menyesali perbuatannya.

Saat persidangan, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau itu juga mengaku pernah memerintahkan permintaan uang kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk membantu operasional gubernur dan seseorang bernama Dani.

Pengakuan tersebut disampaikan Arief saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa lebih dulu menanyakan sikap Arief terhadap perkara korupsi yang kini menjeratnya.

“Menyikapi perkara ini, apa terdakwa menyesal?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Saya menyesal. Saya menyuruh minta uang ke UPT untuk membantu operasional pak gubernur dan pak Dani,” jawab Arief di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan terdakwa, karena berkaitan dengan dugaan aliran dana yang berasal dari para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Jaksa kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendalami apakah Arief pernah menerima uang yang diserahkan para Kepala UPT tersebut.

“Penyerahan uang dari kepala UPT, apakah ada uang yang saudara terima?” tanya JPU.

Arief membenarkan pernah menerima uang sebesar Rp100 juta. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai tujuan penyaluran dana.

Baca Juga:  Terjerat OTT KPK, Rekam Jejak Karier dan Harta Kekayaan Suhardiman Amby Jadi Sorotan

“Ada Rp100 juta, terkait dengan penyerahan untuk Danrem, tapi belum saya serahkan. Itu yang menyampaikan Pak Dani ke saya. Karena saya tidak kenal ajudan Pak Danrem. Jadi kami tidak tahu mengantarnya ke siapa. Itu sekitar Agustus 2025,” ungkap Arief kepada majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang didalami jaksa dalam membuktikan konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Arief juga menyampaikan, uang Rp100 juta tersebut akhirnya direncanakan untuk dikembalikan. Menurut tim penasihat hukumnya, pengembalian dana itu telah dilakukan kepada negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Penasihat hukum Arief mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut kepada majelis hakim. Bukti itu akan menjadi bagian dari dokumen yang diajukan dalam persidangan untuk mendukung keterangan terdakwa mengenai pengembalian dana dimaksud.

Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pembuktian perkara. Persidangan tetap berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi maupun pengakuan para terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara ini, JPU KPK terus menggali peran masing-masing terdakwa, termasuk mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana yang diduga berasal dari para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Baca Juga:  Sidang Korupsi PUPR PKPP Riau Berlanjut, Hari Ini Eks Kadis dan Tenaga Ahli Gubernur Diperiksa

Pengakuan Arief mengenai perintah meminta uang kepada Kepala UPT menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan. Sementara itu, keterangannya mengenai uang Rp100 juta yang disebut terkait penyerahan kepada Danrem juga menjadi materi yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum mengambil putusan.

Sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tersebut masih akan berlanjut. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara yang sama.

Seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk pengakuan terdakwa, masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim nantinya akan menilai keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun pengakuan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum. (ria)