PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Rabu (1/7/2026) sore nanti. Pengumuman tersebut menjadi tahapan penting dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing.
Suhardiman Amby saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif bersama enam orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga berkaitan dengan suap jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada sore hari. “Sore ini ya (diumumkan status para terperiksa),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Operasi tangkap tangan tersebut bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 10 orang dari dua lokasi, Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kuansing dan seorang anggota keluarga pegawai negeri.
Sementara itu, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain belum berada dalam penguasaan penyidik saat OTT berlangsung.
Keduanya kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026) malam menyerahkan diri. Sejak saat itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Selain memeriksa para pihak yang diamankan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, penyidik menyita bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.
“Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap,” ujarnya.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
KPK sejauh ini menyatakan, perkara yang diungkap melalui OTT diduga berkaitan dengan tindak pidana suap jabatan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap detail mengenai objek suap, nilai transaksi, maupun pihak yang diduga berperan sebagai pemberi dan penerima.
Informasi tersebut diperkirakan akan disampaikan bersamaan dengan penetapan status hukum para pihak yang diperiksa.
Pengumuman KPK sore ini akan menentukan apakah Suhardiman Amby maupun pihak lain yang diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. Selain menyangkut tata kelola pemerintahan daerah, hasil pemeriksaan KPK juga akan menentukan arah penanganan perkara yang diduga melibatkan praktik suap dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang dimiliki penyidik, serta status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (trp)






