Hukum  

Polda Riau Kejar Penyebar Hoaks Dugaan Setoran Gelper ke Petinggi Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polda Riau memburu pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks), terkait tudingan adanya setoran dari gelanggang permainan (gelper) kepada pimpinan Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengaku, telah mendeteksi identitas pemilik akun media sosial yang menyebarkan narasi tersebut dan kini tengah mendalami kasusnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua menegaskan, informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar dan tidak didukung fakta. Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

“Ada akun yang mengatasnamakan pimpinan Polda Riau dan membawa nama saudara John Ketek. Kami tegaskan informasi itu tidak benar,” kata Hasyim, Sabtu (18/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Hasyim mengungkapkan, penyidik telah mengidentifikasi pemilik akun yang diduga menjadi sumber penyebaran informasi tersebut. Namun, identitasnya belum dipublikasikan karena penyelidikan masih berlangsung.

“Sudah kami deteksi pemilik akunnya. Namun hasil penyelidikan belum bisa kami sampaikan karena masih berproses,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Kasus Amplop Bupati Kuansing Sudah Disidik

Dikatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terkait penyebaran informasi yang dinilai merugikan sejumlah pihak, termasuk institusi kepolisian maupun individu yang namanya ikut dicatut dalam unggahan tersebut.

Salah satu nama yang ikut disebut dalam narasi di media sosial adalah John Ketek. Polisi telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, John Ketek mengaku keberatan, karena namanya dikaitkan dengan informasi yang menurut kepolisian tidak sesuai fakta.

“Yang bersangkutan merasa dirugikan, karena namanya dicatut dalam informasi tersebut,” kata Hasyim.

Empat Gelper Sudah Tutup Sejak Juni
Selain membantah tudingan soal dugaan setoran, Polda Riau juga memberikan penjelasan mengenai kondisi gelanggang permainan yang menjadi sorotan publik.

Menurut Hasyim, terdapat empat lokasi gelanggang permainan yang banyak dibahas di media sosial, yakni Plaza, Studio 21, Timezone dan King Zone.

Berdasarkan data dari DPMPTSP Kota Pekanbaru, keempat tempat tersebut memiliki izin usaha. Namun seluruh operasionalnya telah dihentikan sejak 18 Juni 2026.

“Sudah hampir satu bulan tempat-tempat itu ditutup. Silakan dicek langsung ke lokasi, semuanya sudah tidak beroperasi,” ujarnya.

Dikatakan, bila di kemudian hari tempat-tempat tersebut kembali beroperasi, kepolisian akan melakukan pengawasan secara ketat.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Baku Hantam di DPRD Riau, Rekaman CCTV Dikumpulkan

Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum, termasuk apabila ditemukan indikasi praktik perjudian.

“Nanti pada saat operasional kembali, akan kami awasi. Kalau ada kegiatan yang mengarah kepada perjudian, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Razia Gabungan Tidak Temukan Praktik Perjudian
Hasyim menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi tersebut pada 17 Juni 2026.

Operasi itu melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP dan kepolisian. Menurut hasil pemeriksaan saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian.

Meski demikian, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memutuskan menutup operasional seluruh lokasi tersebut sejak 18 Juni 2026 sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penutupan itu juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penyelidikan Hoaks Terus Berlanjut
Polda Riau memastikan penyelidikan terhadap penyebaran informasi yang dinilai sebagai hoaks akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula setelah sejumlah akun media sosial mengunggah narasi yang menyebut gelanggang permainan di Pekanbaru masih beroperasi dan menuduh adanya aliran setoran kepada petinggi Polda Riau. Unggahan tersebut juga menyeret nama John Ketek.

BACA JUGA :  KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Kasus Amplop Bupati Kuansing Sudah Disidik

Saat ini, tudingan tersebut belum terbukti. Polda Riau menyatakan informasi yang beredar tidak sesuai fakta berdasarkan hasil pengecekan lapangan maupun data dari instansi terkait.

Bagi publik, penyelidikan ini menjadi penting karena menyangkut dugaan penyebaran informasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan akan tetap mengawasi aktivitas gelanggang permainan di Pekanbaru dan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk praktik perjudian, ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelidikan terhadap penyebaran informasi hoaks ini akan terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. (rac)