Suhardiman Amby Bantah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli, KPK Dalami Perbedaan Keterangan

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengenakan rompi kuning keluar dari gedung KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby membantah pernah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/7/2026).

Bantahan itu menjadi perhatian masyarakat, karena berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan KPK dalam proses penyidikan. Perbedaan informasi tersebut kini menjadi salah satu aspek yang terus didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Usai menjalani pemeriksaan, Suhardiman menegaskan, dirinya bukan pihak yang menyerahkan amplop yang belakangan dikaitkan dengan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli Antoni. Dia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop dimaksud.

“Yang mana tuh? Bukan, bukan saya (yang memberikan),” kata Suhardiman kepada wartawan.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya diungkap KPK. Dalam pemeriksaan awal, lembaga antirasuah itu menyebut, Suhardiman mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada Raja Juli yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

BACA JUGA :  Hotspot di Riau Melonjak Jadi 43 Titik, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla

Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya juga telah mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah keduanya melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut berada di dalam sebuah map dan baru diketahuinya setelah pertemuan selesai. Karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Pengembalian itu disebut dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Tidak hanya mengembalikan amplop tersebut, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, pelaporan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dilakukan lebih dari 30 hari sejak penerimaan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pelaporan gratifikasi.

KPK sebelumnya menyatakan aspek tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah selesai dilakukan.

Hasil verifikasi tersebut tidak dipublikasikan karena sesuai ketentuan hanya disampaikan kepada pihak pelapor.

BACA JUGA :  Karhutla Bengkalis Meluas, Manggala Agni Berjuang di Tengah Asap Pekat dan Angin Kencang

Walaupun demikian, dugaan pemberian uang kepada Raja Juli Antoni tetap menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Penyidik menduga Suhardiman tidak hanya menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah, tetapi juga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan, pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, dugaan adanya pemberian uang yang dikaitkan dengan proses tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK untuk memastikan apakah terdapat upaya memengaruhi proses administrasi maupun pengambilan keputusan dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Perbedaan Keterangan Jadi Fokus Penyidikan
Perbedaan antara bantahan Suhardiman Amby, keterangan awal yang pernah disampaikan KPK, serta pengakuan Raja Juli Antoni mengenai keberadaan amplop menjadi salah satu fakta penting dalam perkembangan perkara ini.

BACA JUGA :  KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Dugaan Aliran Uang Bupati Kuansing Masih Diusut

Bagi publik, perkembangan penyidikan tersebut penting karena berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan, yang merupakan kebijakan strategis dan berdampak terhadap tata kelola sumber daya alam, investasi, serta kepastian hukum di daerah.

KPK sejauh ini masih terus mendalami seluruh alat bukti, keterangan para saksi, maupun para tersangka untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing.

Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (inw)