PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tengah menindaklanjuti laporan kasus kericuhan berujung bentrokan dan perusakan di Gedung DPRD Riau, usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (16/7/2026).
Proses penyelidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi bahwa Sekretariat DPRD Riau sudah membuat laporan polisi atas insiden tersebut.
“Kalau tidak salah, Sekretaris Dewan sebelumnya sudah berkomunikasi secara lisan dengan kami. Informasinya, Jumat kemarin, laporan polisi sudah dibuat. Nanti kami cek kembali, setelah masuk dalam registrasi,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026) di Pekanbaru.
Menurut Hasyim, setelah laporan resmi teregistrasi, penyidik akan langsung memulai penyelidikan sesuai prosedur hukum dengan mengumpulkan seluruh alat bukti yang tersedia.
Tahapan awal yang dilakukan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kericuhan dan bentrokan berlangsung serta pendalaman terhadap barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Langkah berikutnya melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi di lapangan. Kalau alat bukti sudah cukup, baru kami menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, polisi juga akan mengandalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Gedung DPRD Riau dan berbagai dokumentasi video yang beredar sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dikatakan, rekaman tersebut penting untuk merekonstruksi jalannya peristiwa, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Pelaku maupun saksi yang berada di lokasi sudah terekam CCTV dan kamera. Nanti akan kami kembangkan sesuai fakta di lapangan,” katanya.
Tidak hanya mengusut siapa yang terlibat dalam keributan, penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan Sekretariat DPRD Riau.
“Ada dugaan pengerusakan dan kerusuhan. Itu yang akan kami dalami berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Hasyim.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah insiden yang terjadi memenuhi unsur pidana dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
Kasus bentrokan yang kini memasuki proses hukum itu terjadi ketika Banggar DPRD Riau menggelar rapat bersama TAPD Riau dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Riau Tahun Anggaran 2025.
Suasana rapat memanas setelah terjadi adu argumen antara anggota Banggar DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dengan Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan.
Ketegangan bermula ketika Indra Gunawan Eet menyinggung dugaan adanya keterlibatan unsur pimpinan DPRD dalam pergeseran anggaran APBD Riau Tahun 2025. Pernyataan tersebut memicu interupsi dari Parisman Ikhwan yang merasa namanya dikaitkan dalam isu tersebut.
Perdebatan kemudian berkembang menjadi saling tunjuk dan saling memukul meja. Situasi bahkan nyaris berubah menjadi bentrokan fisik setelah Indra Gunawan Eet disebut sempat mengangkat sebuah kursi di ruang rapat.
Insiden tersebut akhirnya berhasil diredam anggota DPRD lainnya, sehingga bentrokan fisik dapat dicegah.
Masuknya perkara ini ke ranah hukum menjadi perkembangan baru dalam polemik yang terjadi di DPRD Riau. Proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian akan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kericuhan tersebut, termasuk dugaan perusakan fasilitas negara yang menjadi aset publik.
Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan rekaman CCTV. (rac)
