PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sekitar 583 hektare areal bekas terbakar ditemukan di lima konsesi perusahaan di Riau. Temuan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) tersebut, berada dalam kawasan yang sebagian memiliki karakter gambut dalam.
Temuan itu berasal dari analisis hotspot, citra satelit Sentinel dan pengecekan langsung ke lapangan. Investigasi sudah dilakukan dari 15-24 Agustus 2026 lalu. Jikalahari kemudian membawa temuan tersebut ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diajukan untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan karhutla di area konsesi.
Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita mengatakan, keputusan melapor ke Bareskrim berkaitan dengan laporan karhutla sebelumnya yang disampaikan kepada Polda Riau.
“Kami memilih melaporkan temuan ini ke Bareskrim POLRI karena laporan kami tahun lalu di Polda Riau hingga kini belum tuntas,” ujar Arpiyan dalam pernyataan Jikalahari, Minggu (29/8/2026).
Lima Konsesi Masuk Temuan Jikalahari
Areal bekas terbakar yang ditemukan tersebar pada dua konsesi PBPH untuk hutan tanaman industri (HTI) dan tiga konsesi perkebunan kelapa sawit.
Kelima konsesi tersebut berada di kawasan lahan gambut. Jikalahari menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena gambut memiliki tingkat kerentanan tinggi ketika mengalami kebakaran.
Temuan 583 hektare itu belum otomatis menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. Penentuan adanya pelanggaran dan pihak yang harus bertanggung jawab tetap membutuhkan proses pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat berwenang.
Jikalahari meminta proses tersebut segera dilakukan. Arpiyan berharap, laporan terbaru dapat diproses secara tegas. Pada saat yang sama, Polda Riau diharapkan dapat menuntaskan laporan karhutla yang telah disampaikan pada 2025.
Karhutla Tak Hanya Soal Cuaca
Persoalan kebakaran gambut juga mendapat sorotan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus mengatakan, faktor iklim seperti El Nino dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, persoalan karhutla tidak berhenti pada kondisi cuaca.
Menurut Adam, tata kelola kehutanan dan pengawasan izin turut menentukan tingkat risiko kebakaran. Ia menyoroti pemberian izin berskala besar di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi.
Regulasi, pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban mutlak dan pemulihan lingkungan juga dinilai perlu diperkuat.
“Korporasi yang areal konsesinya terbakar harus dihukum, masyarakat yang terdampak harus dilindungi, dan ekosistem hutan yang rusak harus dipulihkan,” kata Adam.
Adam juga mendorong evaluasi terhadap izin usaha, terutama yang berada di kawasan dengan risiko ekologis tinggi.
Perlindungan Gambut Riau Disorot
Jikalahari turut mengaitkan persoalan karhutla dengan kondisi perlindungan gambut di Riau. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo menyebut, luas ekosistem gambut Riau mencapai sekitar 4,9 juta hektare.
Namun, menurut dia, hanya 5,72 persen yang berstatus fungsi lindung dalam tata ruang.
Angka itu dinilai belum mencerminkan kebutuhan perlindungan gambut di Riau. Okto merujuk ketentuan PP Nomor 71 Tahun 2014 yang kemudian diubah melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Jikalahari menyebut sedikitnya 30 persen ekosistem gambut atau sekitar 1,8 juta hektare semestinya berstatus fungsi lindung. “Ini harus segera diubah,” ujar Okto.
Okto juga menyoroti pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Menurut dia, kondisi tersebut berdampak terhadap koordinasi pemulihan gambut di tingkat nasional.
Greenpeace Soroti Ekspansi Industri
Pandangan serupa disampaikan Greenpeace Indonesia. Organisasi lingkungan tersebut meminta pemerintah melihat karhutla dari persoalan yang lebih luas.
Juru Kampanye Kehutanan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan, El Nino dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, faktor tersebut tidak berdiri sendiri.
Kerusakan gambut, aktivitas manusia, ekspansi industri, mitigasi yang lemah serta keterbatasan kapasitas penanganan juga dinilai berpengaruh.
Refki mengingatkan agar faktor alam tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan pemeriksaan terhadap aktivitas korporasi.
“Pemerintah keliru menerjemahkan arti bencana karhutla yang dianggap karena semata adanya faktor alam (El Nino) sehingga tidak mengejar pertanggungjawaban korporasi,” kata Refki.
Greenpeace juga menyoroti peningkatan kapasitas industri pulp di Sumatera. Pertumbuhan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kebutuhan bahan baku kayu dan tekanan terhadap kawasan gambut.
Dorongan Penegakan Hukum dan Pemulihan
Temuan 583 hektare bekas terbakar kini menempatkan penegakan hukum dan perlindungan gambut dalam satu persoalan yang saling berkaitan.
Koalisi masyarakat sipil meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti bukti-bukti yang disampaikan Jikalahari.
Mereka juga mendorong penerapan prinsip strict liability apabila proses hukum membuktikan adanya tanggung jawab korporasi atas kebakaran.
Di sisi lain, evaluasi izin usaha di kawasan gambut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. Terutama terhadap konsesi yang berada di wilayah gambut dalam dengan risiko kebakaran tinggi.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan karhutla, persoalannya bukan sekadar luas lahan yang terbakar.
Kebakaran dapat membawa asap, mengganggu aktivitas warga dan meninggalkan kerusakan ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Karena itu, penanganan karhutla di Riau tidak hanya bergantung pada seberapa cepat api dipadamkan. Pertanyaan yang lebih panjang adalah bagaimana mencegah gambut kembali terbakar dan siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi di kawasan konsesi. (bsh)
Sumber: Republika.co.id






