KLH Segel 50 Korporasi, 27.333 Hektare Lahan Terbakar, Polisi Tetapkan 138 Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup bergerak cepat melakukan penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. (Foto: Dok. KLH)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki fase penegakan hukum yang lebih keras. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 50 badan usaha yang konsesinya terbakar di delapan provinsi.

Luas lahan yang masuk dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai 27.333,79 hektare.

Langkah itu diambil pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan pembukaan lahan, terlebih ketika Indonesia menghadapi ancaman kebakaran pada periode kemarau.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).

Dari 50 badan usaha yang disegel KLH, sebanyak 36 berada di Pulau Kalimantan. Total area konsesi yang terbakar di wilayah tersebut mencapai 23.634,72 hektare.

Kalimantan Barat menjadi daerah dengan angka penindakan paling besar. KLH menyegel 18 badan usaha dengan luasan lahan terbakar mencapai 12.920,88 hektare.

Kalimantan Selatan berada di urutan berikutnya. Sebanyak enam badan usaha dikenai tindakan dengan luas area terbakar 6.476,94 hektare.

Jumlah yang sama juga tercatat di Kalimantan Tengah, yakni enam badan usaha dengan luasan terbakar 2.684,02 hektare.

Sementara itu, empat badan usaha di Kalimantan Timur masuk dalam penindakan dengan luas lahan 1.244,81 hektare. Dua badan usaha lainnya berada di Kalimantan Utara dengan area terbakar 308,07 hektare.

Besarnya angka di Kalimantan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap konsesi perusahaan menjadi salah satu titik perhatian pemerintah dalam menghadapi karhutla.

Sumatera Catat 14 Badan Usaha
Penindakan KLH juga menyasar wilayah Sumatera. Sebanyak 14 badan usaha disegel dengan total luasan lahan terbakar mencapai 3.699,07 hektare.

Sumatera Selatan menjadi daerah dengan jumlah badan usaha yang paling banyak dikenai tindakan di Pulau Sumatera. Tercatat 11 badan usaha dengan luasan lahan terbakar 2.928,28 hektare.

Lampung menyusul dengan dua badan usaha dan luas lahan terbakar 758,88 hektare. Sedangkan Riau tercatat satu badan usaha dengan luasan konsesi terbakar 11,91 hektare.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran di lapangan. Aktivitas perusahaan di wilayah konsesi juga mendapat pengawasan ketat ketika terjadi kebakaran.

Polisi Tetapkan 138 Tersangka
Penindakan administratif KLH berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana oleh kepolisian.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 138 tersangka dalam perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena dugaan kelalaian.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Aparat juga mengejar pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab atas munculnya kebakaran.

Pemerintah ingin memberikan pesan tegas bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses hukum.

Menteri Jumhur juga menegaskan, penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam penegakan hukum lingkungan.

Dengan prinsip tersebut, pemegang izin konsesi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kejadian kebakaran di dalam wilayah operasional yang menjadi tanggung jawabnya.

Konsekuensi hukum yang dihadapi perusahaan tidak sebatas penyegelan. Pelanggar dapat berhadapan dengan sanksi administratif, pembekuan atau pencabutan izin, proses pidana, hingga gugatan perdata untuk membiayai pemulihan lingkungan.

Pemerintah juga terus mengandalkan pemantauan titik panas secara real-time untuk mendeteksi potensi karhutla sejak dini.

Ketegasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang, sekaligus menekan dampak asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Dengan puluhan korporasi telah masuk dalam daftar penindakan dan ratusan orang berstatus tersangka, pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen utama dalam pengendalian karhutla tahun ini. (cnbc)