Bukan Sekadar Mediasi, KOMPOR Desak DPRD Pekanbaru Buka Legalitas Alih Fungsi Pasar Kodim

Konflik Pasar Kodim Pekanbaru memanas. KOMPOR dan pedagang mempertanyakan legalitas alih fungsi gedung pasar menjadi fasilitas kampus. (Foto: FokusRiau.Com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Upaya DPRD Kota Pekanbaru mendorong mediasi dalam konflik pengelolaan Pasar Kodim atau Plaza Senapelan, mendapat respons keras dari kelompok mahasiswa dan pedagang.

Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) bersama Perkumpulan Pedagang se-Pekanbaru (PPSP) menilai, persoalan yang terjadi tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan antara para pihak.

Mereka justru meminta DPRD Kota Pekanbaru mengurai terlebih dahulu persoalan yang dinilai lebih mendasar, yakni dugaan perubahan fungsi gedung Pasar Kodim menjadi fasilitas pendidikan tanpa adanya perubahan perjanjian kerja sama yang sah.

Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, S.T. mengatakan, DPRD perlu melihat persoalan tersebut dari sisi legalitas pengelolaan aset dan kesesuaian fungsi bangunan.

Menurut Agel, mediasi tidak akan menyelesaikan persoalan apabila dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan perubahan fungsi gedung belum dibuka secara transparan kepada publik.

“Mediasi tanpa transparansi itu pepesan kosong. DPRD jangan hanya menjadi penyelesai konflik di permukaan, sementara akar persoalannya justru tidak dibahas,” tegas Agel dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

KOMPOR Pertanyakan Dasar Hukum Keberadaan Kampus
Sorotan KOMPOR tertuju pada dugaan perubahan peruntukan gedung yang semula digunakan sebagai pasar dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga :  PPh Migas PI 10 Persen WK Rokan Tembus Rp33,82 Miliar, Pemprov Riau Pertanyakan Hitungannya

Agel mempertanyakan, apakah perubahan fungsi tersebut telah mendapatkan dasar hukum dan persetujuan sebagaimana ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut dia, perubahan pemanfaatan aset dalam skema kerja sama tertentu harus memiliki dasar administratif dan dokumen kerja sama yang jelas.

Dalam konteks Pasar Kodim, Agel menyoroti Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pengelolaan gedung tersebut.

Dikatakan, PT Peputra Maha Jaya (PMJ) sebagai pengelola maupun Pemko Pekanbaru perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum aktivitas kampus di dalam bangunan tersebut.

“Perjanjian awalnya adalah pasar dan pusat perbelanjaan. Pertanyaan kami sederhana, mana bukti adendum yang membolehkan keberadaan kampus di sana?” kata Agel.

Ia menilai, kejelasan dokumen tersebut dibutuhkan agar masyarakat, khususnya pedagang, memperoleh kepastian mengenai status dan fungsi gedung Pasar Kodim.

Agel juga meminta DPRD tidak berhenti pada wacana mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Menurutnya, lembaga legislatif perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa dokumen kerja sama dan dasar pemanfaatan aset tersebut.

Baca Juga :  BYD Atto 1 Jadi Mobil Terlaris Agustus 2026, Penjualan Mobil Indonesia Tembus 83 Ribu Unit

Pedagang Soroti Dampak Langsung di Lapangan
Persoalan legalitas tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Kodim.

Ketua PPSP, Indra Mulyadi mengatakan, pedagang membutuhkan kepastian mengenai kondisi pasar, termasuk fungsi bangunan, zonasi, fasilitas serta hak dan kewajiban para pihak.

Menurut Indra, pedagang selama ini memiliki kewajiban membayar sewa maupun retribusi sesuai ketentuan. Karena itu, mereka juga berharap mendapatkan kepastian mengenai hak atas fasilitas dan lingkungan usaha yang sesuai dengan peruntukan pasar.

“Kami para pedagang dituntut membayar sewa dan retribusi tepat waktu. Kami juga ingin kepastian hukum serta fasilitas yang sesuai peruntukan,” ujar Indra.

Dia berharap, DPRD Kota Pekanbaru tidak hanya menyampaikan imbauan atau mendorong mediasi dari luar kawasan pasar.

Pedagang ingin wakil rakyat melihat langsung kondisi Pasar Kodim dan mendengarkan persoalan yang mereka hadapi.

DPRD Diminta Buka Dokumen Pengelolaan Pasar
KOMPOR Foundation dan PPSP pada prinsipnya tidak mempersoalkan upaya penyelesaian konflik melalui dialog. Namun, mereka menilai dialog harus dibangun di atas fakta dan dokumen yang dapat diperiksa bersama.

Bagi mereka, persoalan Pasar Kodim bukan hanya menyangkut hubungan antara pengelola dengan pedagang. Ada pertanyaan mengenai fungsi aset, dasar kerja sama, perubahan peruntukan bangunan dan kepastian administrasi yang perlu dijawab.

Baca Juga :  Kualitas Udara Pekanbaru Masih tak Sehat, Hari Ini Berpotensi Hujan, Suhu Riau 34 Derajat

Karena itu, mereka mendesak DPRD Pekanbaru meminta seluruh dokumen terkait pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Kodim dibuka serta diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Dengan begitu, polemik tidak berhenti sebagai perdebatan antarpihak. Status pemanfaatan gedung dapat diketahui secara terang, sementara kepentingan pedagang dan fungsi aset daerah tetap mendapatkan perhatian.

Sampai berita ini ditulis, pernyataan dalam polemik tersebut masih berasal dari KOMPOR Foundation dan PPSP. Penjelasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun PT Peputra Maha Jaya terkait legalitas pemanfaatan gedung Pasar Kodim menjadi fasilitas pendidikan diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang. (bsh)