Balik Nama Sertifikat di Pekanbaru Bakal Lebih Cepat, Bapenda dan BPN Satukan Layanan

Bapenda dan BPN Pekanbaru mengintegrasikan layanan BPHTB dan pertanahan untuk mempercepat proses balik nama sertifikat. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pendaftaran tanah di Kota Pekanbaru diarahkan menjadi lebih sederhana.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Kantor Pertanahan atau BPN Kota Pekanbaru, untuk menyatukan alur layanan yang selama ini melibatkan sejumlah pihak.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memangkas hambatan administrasi, sekaligus mempercepat proses masyarakat ketika melakukan peralihan hak atas tanah maupun balik nama sertifikat.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapenda Pekanbaru, T. Denny Muharpan dan Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru, Muji Burohman dalam Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024-2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Data Bapenda dan BPN Akan Diselaraskan
Denny mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk menyelaraskan data perpajakan dengan data pertanahan.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Riau Hari Ini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai

Menurut Denny, keterhubungan data antarlembaga dapat membantu menciptakan alur pelayanan yang lebih sederhana. Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi dan tahapan layanan yang lebih jelas.

“Langkah tersebut untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan,” kata Denny, Jumat (11/9/2026).

Integrasi itu mencakup tahapan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berkaitan dengan pelayanan BPHTB di Bapenda Pekanbaru.

Setelah tahapan tersebut, proses berlanjut kepada pembuatan akta tanah oleh PPAT sebelum dokumen diteruskan untuk proses pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Empat Pihak Didorong Terhubung dalam Satu Alur
Model pelayanan yang dibangun melibatkan empat simpul utama, yakni masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru, PPAT, dan BPN Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Update Cuaca Riau Hari Ini: Hujan Lebat dan Petir Ancam 10 Wilayah

Keterhubungan keempat pihak tersebut diharapkan mampu mengurangi kendala yang kerap muncul ketika masyarakat harus melewati sejumlah tahapan administrasi dalam proses peralihan hak atas tanah.

Bagi masyarakat, hasil yang diharapkan cukup jelas, yakni proses pengurusan hak tanah dapat berlangsung lebih cepat dengan tahapan yang lebih terukur.

Integrasi pelayanan juga diharapkan memberikan kepastian waktu dalam proses administrasi, terutama yang berkaitan dengan BPHTB dan pendaftaran tanah.

Dukung Integrasi Pelayanan 3-2-5
Denny juga menyampaikan dukungannya terhadap konsep Integrasi Pelayanan 3-2-5 yang digagas PPAT Kota Pekanbaru.

Ia menilai, pola integrasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pelayanan diarahkan memiliki kepastian hari dan tanggal dalam setiap prosesnya.

Kepastian tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengetahui tahapan yang harus dilalui serta waktu penyelesaian layanan.

Baca Juga :  Pekanbaru Diguyur Hujan, PM2.5 Turun ke Level Sehat, Warga Mulai Hirup Udara Segar

“Dengan demikian, proses pelayanan BPHTB di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik secara akuntabel,” ujar Denny.

Kerja sama Bapenda dan BPN Pekanbaru ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru membangun pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih terhubung. Harapannya, masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berbelit ketika menyelesaikan kewajiban BPHTB hingga memperoleh kepastian dalam proses administrasi pertanahan. (rac)