Kolom  

Karhutla Riau dan Sebuah Pertanyaan Besar, Siapa di Balik Pembakaran Lahan?

Oleh: DR. Gusri Puptra Dodi, S.H, M.H

DIBANDINGKAN dengan kondisi akhir Agustus 2026 silam, beberapa hari belakangan kualitas udara yang dirasakan warga pada sejumlah wilayah di Riau, termasuk Pekanbaru, sedikit lebih baik.

Beberapa titik api telah padam dengan turunnya hujan belakangan ini, meski belum merata. Lantas dengan padamnya beberapa titik api sebagai penyumbang asap selama ini apakah permasalahan karhutla telah dianggap selesai?

Tentu tidak. Hujan hanya meredakan api dan asap, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Karhutla harus dilihat sebagai persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa yang berada di balik pembakaran.

Polda Riau, dalam rilis 9 September 2026, menyatakan telah menangani 47 perkara karhutla dengan 51 tersangka. Seluruh tersangka yang diumumkan merupakan perorangan (pekanbarutv.com, 9 September 2026).

Data tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat. Namun, pada saat yang sama, muncul pertanyaan publik: apakah seluruh pembakaran itu benar-benar dilakukan secara individual, atau ada pihak lain yang lebih besar yang belum tersentuh?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perkebunan. Polda Riau, melalui Satreskrim Polres Bengkalis, pernah mengungkap temuan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bekas terbakar yang kemudian ditanami kelapa sawit.

Fakta seperti ini semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya motif, pihak yang menyuruh, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan.

Hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup jelas. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan serupa terdapat dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Kehutanan.

Yang penting dicermati, subjek hukum dalam perkara lingkungan tidak hanya orang perseorangan. Korporasi juga dapat menjadi subjek hukum pidana.

Hal ini penting karena dampak kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisasi dapat jauh lebih luas dibandingkan tindakan individu. Karena itu, penegakan hukum karhutla semestinya tidak berhenti pada orang yang tertangkap ketika membakar lahan. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang menyuruh, membiayai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

Dalam konteks hukum lingkungan, persoalan pembuktian memang tidak sederhana. Penegak hukum harus membangun hubungan antara perbuatan, pelaku dan akibat yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan membutuhkan kemampuan teknis, scientific evidence, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Namun, kesulitan pembuktian bukan alasan untuk berhenti pada pelaku lapangan.

UUPPLH telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana lingkungan sekaligus ancaman pidananya. Pasal 97 bahkan secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan.

Pasal 98 ayat (1) UUPPLH juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya mencapai 3 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Artinya, persoalan karhutla bukan sekadar perkara membakar lahan. Ketika pembakaran menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak yang luas, persoalan tersebut masuk ke dalam ranah kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Lebih jauh, hukum Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam sejumlah undang-undang, termasuk UUPPLH, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta berbagai ketentuan pidana lainnya.

Pengaturan tersebut kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 45 menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Dengan demikian, secara hukum tidak ada alasan untuk menganggap korporasi berada di luar jangkauan hukum pidana.

Karena itu, ketika puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla, pertanyaan berikutnya semestinya bukan hanya siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati keuntungan dari pembakaran tersebut.

Penegakan hukum yang hanya berhenti pada eksekutor berisiko menyisakan persoalan besar. Pelaku lapangan dapat diproses, sementara aktor yang memiliki modal, kepentingan dan kendali tetap berada di belakang layar.

Publik tentu tidak boleh menuduh korporasi tertentu tanpa bukti. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan. Namun, aparat penegak hukum juga tidak boleh berhenti menggali fakta hanya karena tersangka yang ditemukan sejauh ini adalah individu.

Jika memang seluruh perkara karhutla tersebut murni dilakukan secara individual, penegak hukum tinggal membuktikannya. Tetapi jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, maka hukum harus mampu menjangkaunya.

Sebab, hujan boleh memadamkan api. Asap boleh menghilang. Tetapi persoalan karhutla belum benar-benar selesai sebelum penyebab, pelaku, motif, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan tersebut benar-benar terungkap.

Pertanyaan publik sederhana: siapa sebenarnya yang berada di balik asap Riau? (*)

*Praktisi Hukum, Pemerhati Lingkungan, Dosen Fakultas Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning